Siti Hartati Murdaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cun Cun (bicara | kontrib)
{{tone}}
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref-bio}}
{{tone}}
{{Infobox Officeholder
|honorific-prefix =
Baris 60 ⟶ 61:
 
Setelah empat puluh tahun lebih malang melintang di dunia bisnis, kini ia memiliki lebih dari 42.000 karyawan yang tersebar di lebih dari 36 perusahaan di bawah bendera Central Cakra Murdaya / Berca Group.
 
== Kontroversi ==
 
=== Suap Izin Usaha Perkebunan ===
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya. Selaku direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
 
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Gus Rizal (ketua), Tati Hardiyanti, Made Hendra, Slamet Subagyo, dan Joko Subagyo secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013.<ref>{{Cite news|last=Maharani|first=Dian|date=4 Februari 2013|title=Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara|url=https://nasional.kompas.com/read/2013/02/04/12134267/~Nasional?page=all|work=Kompas|access-date=22 Juni 2024}}</ref>
 
== Sosial ==
Baris 74 ⟶ 82:
 
{{DEFAULTSORT:Murdaya, Siti}}
[[Kategori:PengusahaWirausahawan Indonesia]]
[[Kategori:Sosialita Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Trisakti]]