Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pelaksana Tugastugas''' (disingkat '''Plt.'''; {{lang-en|acting}}) adalah posisi jabatan dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena aturanperaturan [[hukum]] untuksehingga tidak menempati posisi tersebut.<ref>{{cite web |url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pelaksana%20tugas |title=KBBI Daring: "pelaksana tugas"|last= |first= |date= |website=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |publisher= Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa |access-date=16 Mei 2018 |quote=}}</ref> Pelaksana Tugas dipilihditunjuk oleh pejabat setingkatpada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan publikstruktural dalam administrasi negara, seperti [[gubernur]]kepala atauinstansi [[bupati]]/[[walikota]]pemerintahan. KarenaMeskipun sifat sementaranyademikian, seorangistilah Pelaksanaini Tugasdipakai tidakpula dapatuntuk melaksanakanjabatan semuapublik seperti [[portofoliogubernur]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatandan [[administrasibupati]]/[[wali sehari-harikota]].
 
Karena sifat sementara, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.
== Lihat pula ==
 
== Contoh pelaksana tugas ==
*[[Pejabat Sementara]] (Pjs.)
* Wakil Gubernur [[DKI Jakarta]] [[Basuki Tjahaja Purnama]] menjadi pelaksana tugas gubernur pada tanggal 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur [[Joko Widodo]] pada [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014|pemilihan umum presiden 2014]].<ref>{{cite news|url=http://news.detik.com/read/2014/06/02/062256/2596684/10/?nd772204topnews|title=Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI|date=1 Juni 2014|work=[[Detik.com|detikcom]]}}</ref> Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai presiden.<ref>{{cite news|url=http://www.beritasatu.com/megapolitan/217773-hari-ini-jokowi-sudah-bukan-gubernur-dki-jakarta-lagi.html|title=Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi|publisher=Berita Satu.com|date=16 Oktober 2014}}</ref> Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,<ref>{{cite news|url=http://news.okezone.com/read/2014/10/17/338/1053437/sby-keluarkan-keppres-ahok-resmi-plt-gubernur-dki|title=SBY Keluarkan Keppres, Ahok Resmi Plt Gubernur DKI|publisher=News Okezone.com|date=16 Oktober 2014|last=Yudhistira|first=Angkasa|work=[[Okezone.com]]}}</ref> hingga dilantik secara resmi pada 19 November.
 
* Wakil Ketua DPR RI [[Fadli Zon]] menjadi pelaksana tugas Ketua DPR RI setelah pengunduran diri mantan Ketua DPR [[Setya Novanto]]<Ref>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2015/12/18/fadli-zon-appointed-acting-house-speaker.html|title=Fadli Zon appointed acting House speaker|newspaper=The Jakarta Post|date=18 Desember 2015|access-date=20 Desember 2015|first=Erika|last= Anindita}}</ref><reF>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/10253801/Fadli.Zon.Ditunjuk.sebagai.Pelaksana.Tugas.Ketua.DPR|title=Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR|date=18 Desember 2015|access-date=20 Desember 2015|last= Ihsanuddin|editor-first=Laksono Hari|editor-last= Wiwoho|work=[[Kompas.com]]}}</ref> dan sebelum Ketua DPR RI berikutnya, [[Ade Komarudin]] dilantik.
* Ibu Negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] [[Siti Hardijanti Rukmana]] atau Tutut Soeharto menjadi pelaksana tugas ibu negara pada tanggal 28 April 1996 ketika ibu negara [[Siti Hartinah]] meninggal dunia hingga pengunduran diri [[Soeharto]] pada tanggal 21 Mei 1998. Setelah [[Soeharto]] mengundurkan diri, Mbak Tutut tidak menjabat lagi sebagai ibu negara dan digantikan oleh [[Hasri Ainun Besari]].
 
== Lihat pula ==
* [[Penjabat]] (Pj.)
* [[Pejabat Sementara]] (Pjs.)
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{manajemen-stub}}