Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan Dikembalikan |
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(27 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Redirect|Komisi Pemilihan Umum}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Pemilihan Umum
|singkatan = KPU
|gambar = [[Berkas:KPU Logo.svg|250px]]
Baris 12:
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua/Anggota
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Anggota
|nama_pimpinan2 = [[Betty Epsilon Idroos]]
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Parsadaan Harahap
Baris 43:
[[Berkas:KPU Logo.svg|ka|jmpl|200px|Lambang Komisi Pemilihan Umum]]
'''Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia''' (disingkat '''KPU RI''') adalah badan yang menyelenggarakan [[pemilihan umum di Indonesia]]. Tanggung jawabnya
== Latar belakang ==
Ketua dan anggota
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Baris 104:
* menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu
* melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== Komisi Independen Pemilihan ==
Di Aceh atas keistimewaan & hak otonominya berhak membuat suatu lembaga hukum yang berada dalam naungan KPU Pusat yang kemudian diberi nama [[Komisi Independen Pemilihan]] atau KIP. KIP dibentuk 2007 guna menampung seluruh aspirasi masyarakat Provinsi Serambi Mekkah, sebagai sebab akibat kegagalan dan munculnya berbagai polemik dari KPU Aceh pada 2006. Keunikan administrasi yang diberlakukan [[Komisi Independen Pemilihan]] atau KIP salah satunya adalah para calon harus menjalani tes membaca Kitab Suci Al-Qur'an Al-Karim.
Dasar Hukum KIP dinaungi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Provinsi Aceh 2006, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan peraturan lain-lain sejalan Peraturan KPU pada umumnya.
== Daftar ketua ==
Baris 155 ⟶ 160:
| <center>8
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]]
| <center>
| rowspan=2|<center>6
|-
| <center>9
|[[Mochammad Afifuddin]]<ref>https://www.kpu.go.id/berita/baca/12499/mochammad-afifuddin-ketua-kpu-periode-2024-2027</ref>
| <center>2024–2027
|-
|}
Baris 274 ⟶ 284:
|Anggota KPU [[Jawa Timur]].
|-
|Dr. [[Ferry Kurnia Rizkiyansyah]], S.IP, M.Si.
|Anggota
|Ketua KPU [[Jawa Barat]]
|-
|[[Doktorandus|Drs.]] [[Hadar Nafis Gumay]]
|Anggota
|Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
Baris 292 ⟶ 302:
! Jabatan sebelumnya
|-
| [[Arief Budiman]] || Ketua (
|-
| [[Pramono Ubaid Tanthowi]] || Anggota ||
Baris 298 ⟶ 308:
| [[Wahyu Setiawan]] || Anggota ||
|-
| [[Ilham Saputra]] || Ketua (2021-22)/Anggota ||
|-
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]] || Anggota ||
Baris 317 ⟶ 327:
! Jabatan sebelumnya
|-
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]]|| Ketua (2022–24)/Anggota||Anggota KPU Republik Indonesia (2017-2022)
|-
| [[Betty Epsilon Idroos]] || Anggota||Ketua KPU DKI Jakarta (2018-2023)
|-
| [[Mochammad Afifuddin]] || Ketua (2024–27)/Anggota||Anggota Bawaslu RI (2017-2022)
|-
| [[Parsadaan Harahap]] || Anggota||Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu (2017-2022)
Baris 330 ⟶ 340:
|-
| [[August Mellaz]] || Anggota||Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi
|-
| [[Iffa Rosita]] || Anggota||
|}
|