Daftar padanan istilah bahari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aleirezkiette (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aleirezkiette (bicara | kontrib)
 
(43 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{bukankamus}}Perkembangan pengetahuan dan teknologi yang terus berlangsung, perlu diikuti dengan pengembangan peristilahan dalam bahasa Indonesia untuk memperkaya kosakata dan perbendaharaan kata termasuk dalam bidang bahari.
 
Pemadanan istilah dalam bahasa Indonesia juga bukan serta merta hanya menyerap kata asing, karena hal itu akan membuat hilangnya jati diri, dan keunikan identitas bahasa Indonesia. Untuk itu perlu adanya perpaduan antara terjemahan, alihbahasa dan penyerapan yang sesuai.
== Pelayaran dan perkapalan ==
=== [[Layar]] ===
{| class="wikitable"
|-
Baris 103:
|-
| Clew
| Bucu
| Penyiku layar
| Sudut bagian bawah atau sudut luar dari sebuah layar.
|-
| Tack
| Sanding
| Penjuru layar
| Sudut bagian bawah atau sudut dalam dari sebuah layar
|-
Baris 133:
| Tembereng
| Bagian ekstra atau tambahan dari layar yang melebihi garis lurus antara pemungkur dan pemuka yang dibatasi sebuah garis
|-
| Crossjack
| Layar sorong
| Layar yang dipasang pada peruan terendah pada tiang layar
|-
|}
Baris 148 ⟶ 152:
|-
| Boom
| PekakiAmpu layar
| Tulang layar di sepanjang bawah layar, yang sangat meningkatkan kontrol sudut dan bentuk layar.
|-
Baris 306 ⟶ 310:
|}
 
=== Komponen , perangkat dan perlengkapan kendaraan ===
{| class="wikitable"
|-
Baris 334 ⟶ 338:
|-
| Cleat
| Tupai-tupai
| Cok
| Bilah atau tongkat penambat tali, biasanya terdiri dari sebilah kayu atau besi dengan dua ujung seperti tanduk
|-
Baris 385 ⟶ 389:
| Sistem pengikat dua bagian yang terdiri dari besi berbentuk u serta cemat batang.
|-
| Beakhead
| Paruh kapal
| Bagian paling depan kapal layar yang menonjol . Itu dipasang pada kapal layar dari abad ke-16 hingga ke-18 dan berfungsi sebagai pelantar kerja oleh para pelaut pada tiang cucur.
|-
| Tiller
| Celaga
Baris 393 ⟶ 401:
| Elemen struktur memanjang paling bawah pada perahu atau kapal.
|-
| Apparent wind indicator
| Indikator angin semu
| Penunjuk arah angin kecil atau panah yang memberikan indikasi arah angin semu saat ini .
|-
| Hawsehole
| Ulup
Baris 462 ⟶ 474:
|-
| Sternpost
| Linggi burutanburitan
| Bagian atau tiang struktural yang tegak di bagian buritan dari kapal (biasanya kapal kayu), yang menyatukan kedua sisi lambung kapal.
|-
Baris 494 ⟶ 506:
|-
| Gunwale
| GolakBordu
| Bibir atau tepi atas lambung kapal atau perahu
|-
| Wale
| TungkemJerupih
| Papan kayu yang membentuk kulit luar lambung kapal , tetapi jauh lebih tebal daripada papan lainnya.
|-
Baris 562 ⟶ 574:
|-
| Coaming
| Boyo-boyo
| Pembirai
| Struktur terangkat di sekitar lubang atau bukaan di geladak kapal, seperti di sekitar lubang palka atau lubang akses ke ruang di bawah geladak.
|-
Baris 797 ⟶ 809:
| Dudukan atau kotak setinggi pinggang di geladak kapal, di pasang di depan juri mudi, untuk alat navigasi, seperti kompas dan kekang pandu.
|-
| Nautical chart
|}
| Peta bahari
| Representasi grafis dari wilayah laut atau badan air dan pantai atau tepian yang berdekatan .
|-
| Sextant
| Sekstan
| Instrumen navigasi yang memantulkan ganda yang mengukur jarak sudut antara dua objek yang terlihat.
|-
| Container
| Peti kemas
| Peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan pada berbagai moda transportasi.
|-
| Echo sounding
| Pemerum gema
| Alat navigasi untuk mengukur kedalaman kapal, menemukan objek seperti gerombolan ikan, kolom gelembung yang muncul dari dasar laut, ataupun mengetahui bentuk dasar laut.
|-
| Rudder stock
| Tongkat kemudi
| Tongkat yang berfungsi untuk mengubah arah daun kemudi pada kapal.
|-
| Whipstaff
| Galah celaga
| Sebuah palang yang dipasang pada celaga kapal untuk membantu kemudi.
|-
| Davits
| Dewi-dewi
| Alat untuk mengangkat atau derek dengan rancangan tertentu, misalnya sekoci, tangga kapal
|-}
 
=== Terminologi ===
Baris 853 ⟶ 892:
| Menghela
| Kegiatan menarik dan menyeret layar dengan tali.
|-
| Hosting
| Menganggul
| Menaikkan ,membentangkan dan mengibarkan layar kapal dengan tali.
|-
| Tacking
Baris 863 ⟶ 898:
|-
| Yawing
| Mengoleng
| Merewang
| Gerakan mengayun kapal dari sisi ke sisi pada titik vertikalnya.
|-
Baris 871 ⟶ 906:
|-
| Pitching
| Menganggul
| Membuai
| Rotasi kapal ke atas/bawah terhadap sumbu melintang/Y (haluan ke buritan atau depan ke belakang)
|-
Baris 879 ⟶ 914:
|-
| Rolling
| Berguling
| Mengoleng
| Rotasi miring kapal terhadap sumbu memanjang/X (sisi ke sisi atau sisi kiri ke kanan).
|-
| StayingSwaying
| Melenggang
| Gerakan melintang linier (sisi ke sisi atau jaten kiri-jaten kanan).
Baris 1.033 ⟶ 1.068:
| Arah sudut
| Sudut mendatar antara arah suatu benda dengan utara atau benda lain. Nilai sudut dapat ditentukan dalam berbagai satuan sudut , seperti derajat , mil , atau grad .
|-
| Bill of lading (B/L)
| Senarai muatan (S/M)
| Daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran.
|-
| Freight forwarder
| Penerus muatan
| Orang atau perusahaan yang mengkoordinasikan dan mengatur pergerakan kiriman atas nama pengirim dengan menggunakan berbagai moda pengiriman.
|-
| Shipping
| Pengapalan
| Proses fisik pengangkutan barang dan kargo melalui darat, udara, dan laut.
|-
| Consignee
| Penerima barang
| Pihak yang ditunjuk sebagai penerima barang dalam suatu pengiriman
|-
| Port of loading (POL)
| Pelabuhan pemuatan (PMU)
| Pelabuhan atau tempat dimuatnya barang ke atas kapal, diamankan dan siap diangkut.
|-
| Port of discharge (POD)
| Pelabuhan pembongkaran (PMB)
| Pelabuhan atau tempat diturunkannya barang dari atas kapal, diamankan dan siap dikirim
|-
| Container
| Peti kemas
| Peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan pada berbagai moda transportasi.
|-
| Twenty-four equivalent unit (TEU)
Baris 1.070 ⟶ 1.081:
| Satuan umum kapasitas kargo, sering digunakan untuk kapal peti kemas dan pelabuhan peti kemas .
|-
| Cold ironing
| Terminal handling charges (THC)
| Pendayaan dingin
| Biaya penanganan terminal (BPT)
| Proses penyediaan tenaga listrik di tepi pantai ke kapal yang berlabuh sementara mesin utama dan bantu dimatikan.
| Biaya yang dibebankan oleh pelabuhan dan terminal yang menangani kargo impor atau ekspor.
|-
| Freight rate
| Tarif pengiriman
| Harga di mana kargo tertentu dikirimkan dari satu titik ke titik lain
|-
| Freight prepaid
| Panjar pengiriman
| Pengiriman barang di mana biaya pengiriman telah dibayar oleh pihak pengirim sebelum barang tersebut dikirim
|-
| Freight collect
| Tanggungan pengiriman
| Penerima barang bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman pada saat pengiriman
|-
| Free on board (FOB)
| Bebas biaya angkut (GBA)
| Properti yang dibeli akan ditempatkan di atas kapal untuk dikirim di tempat yang ditentukan tanpa biaya kepada pembeli untuk pengepakan, potage, pengangkutan.
|-
| Cost , insurance, and freight (CIF)
| Biaya, asuransi dan pengangkutan (BAP)
| Tarif yang dibayarkan untuk menutupi biaya, asuransi, dan pengangkutan pesanan pembeli saat muatan sedang dalam perjalanan.
|-
| Carriage paid to (CPT)
| Angkut bayar tuju (ABT)
| Penjual menanggung tanggung jawab biaya pengangkutan sampai barang mencapai tempat tujuan yang ditentukan.
|-
| Carriage and insurance paid to (CIP)
| Angkut dan asuransi bayar tuju (AAB)
| Penjual membayar biaya pengangkutan barang sampai ke tempat tujuan yang disebutkan, lalu diserahkan kepada pembeli sehingga risiko berpindah kepada pembeli.
|-
| Delivered at place unloaded (DPU)
| Bongkar kirim di tempat (BKT)
| Penjual untuk menyerahkan barang ke tangan pembeli setelah barang tersebut diturunkan dari alat pengangkut yang tiba.
|-
| Delivered at place (DAP)
| Kirim di tempat (TDT)
| Penjual menanggung biaya dan menanggung risiko pemindahan produk ke lokasi pembeli
|-
| Delivery duty paid (DDP)
| Bea pengiriman terbayar (BPT)
| Penjual menyerahkan barang pada saat barang sudah diserahkan kepada pembeli, telah disetujui untuk diimpor pada sarana pengangkut yang tiba, dan siap untuk dibongkar.
|-
| International commercial terms (incoterm)
| Istilah komersial internasional (iskomnas)
| Kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.
|-
| Customs clearance
| Izin pabean
| Prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui pialang pabean yang berwenang.
|-
| Customs broker
| Pialang pabean
| Perusahaan yang memberikan ijin untuk pembuatan pajak ekspor impor barang dari ke luar negeri, yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
|-
| Cold ironing
| Pendayaan dingin
| Proses penyediaan tenaga listrik di tepi pantai ke kapal yang berlabuh sementara mesin utama dan bantu dimatikan.
|-
| Demurrage
| BiayaKelangkar keterlambatan(Keterlambatan pembongkaran (Bitaran)
| Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat.
|-
| Despatch
| Jetsam, flotsam, lagan, derelict
| Kedikar (Kedinian pembongkaran)
|
| Kondisi ketika proses bongkar muat peti kemas lebih cepat daripada waktu kesepakatan. Sehingga perusahaan pelayaran harus membayar denda kepada pemilik kargo (eksportir atau importir).
|
|-
| Detention
| Kelamba (Keterlambatan pengembalian)
| Denda pihak pengangkut karena telat mengembalikan kontainer ke pelabuhan sesuai kesepakatan.
|-
| Ex works (EXW)
| Luar wewenang (LWW)
| Pembeli dengan kewajiban untuk memikul semua biaya dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggung jawab juga dalam pengurusan formalitas melakukan ekspor.
|-
| Free carrier (FCA)
| Serah terima bebas (STB)
| Penjual menyerahkan barang, yang telah disetujui untuk diekspor, di tempat yang telah ditentukan (mungkin termasuk tempat milik penjual sendiri).
|-
| Free alongside ship (FAS)
| Bebas samping kapal (BSK)
| Barang dianggap telah diserahkan pada saat kapal penjual tiba di samping kapal pembeli atau pelabuhan tujuan
|-
| Always accessible always afloat (AAAA)
| Selalu terjangkau selalu terapung (STST)
| Penyewa memesan kapal di tempat di mana kapal tidak akan menyentuh dasar laut, atau di mana kapal dapat berangkat kapan saja tanpa memandang perubahan pasang surut, kecuali keadaan kahar.
|-
| Affreightment
| Persetujuan muatan
| Pemilik kapal setuju untuk mengangkut barang-barang untuk penyewa di kapal, atau memberi penyewa penggunaan seluruh atau sebagian muatan kapal.
|-
| Arrival pilot station (APS)
| Stasiun pandu kedatangan (SPKD)
| Tempat dimana kapal akan diserahkan oleh pemiliknya kepada penyewa waktu.
|-
| Any time Day or night sundays and holidays included (ATDNSHINC)
| Termasuk semua waktu siang atau malam minggu dan liburan (TSWSMML)
| Perjanjian sewa waktu dan menunjukkan persyaratan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada penyewa, atau ketika penyewa menyerahkan kembali kapal tersebut.
|-
| Bunker adjustment factor (BAF)
| Faktor penyesuaian tangki (FPT)
| Biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengirim untuk mengkompensasi harga bahan bakar yang sangat fluktuatif.
|-
| Before breaking bulk (BBB)
| Sebelum bongkar muatan (SBM)
| Pembayaran angkutan yang harus diterima sebelum pembongkaran kapal dimulai.
|-
| Brackish water arrival draft (BWAD)
| Sarat air kedatangan payau (SAKP)
| Kedalaman atau sarat air maksimum yang dapat dimiliki suatu kapal ketika tiba di pelabuhan atau terminal yang airnya payau.
|-
| Institute warranty limit (IWL)
| Batas jaminan lembaga (BJL)
| Batasan geografis di mana kapal dapat beroperasi tanpa menimbulkan premi asuransi tambahan dari penjamin emisi lambung dan mesin.
|-
| International maritime dangerous good (IMDG) code
| Kode (BBMI) barang berbahaya maritim internasional
| Pedoman internasional untuk transportasi yang aman atau pengiriman barang berbahaya atau bahan berbahaya melalui air di atas kapal
|-
| Maritime safety committee (MSC)
| Komite keamanan maritim (KKM)
| Badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab mengatur transportasi laut.
|-
| Heavy melting steel (HMS)
| Baja lebur berat (BLB)
| Sebutan untuk baja yang dapat didaur ulang dan besi tempa.
|-
| Laytime
| Waktu punggah
| Juumlah waktu yang diperbolehkan, diukur dalam hari (atau bagiannya), jam, atau bahkan pasang surut, dalam kontrak untuk bongkar muat kargo
|-
| Layday
| Hari punggah
| Hari yang ditentukan untuk memuat atau membongkar muatan dari kapal.
|-
| Laycan
| Tenggat labuh
| Rentang waktu kapal untuk tiba di pelabuhan bongkar muat barang pada tanggal yang telah ditentukan, dan jika terlambat dapat dibatalkan dan pemilik dapat mencari kapal kargo lain.
|-
|Jetsam
|Kapar
|Barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut.
|-
| Flotsam
|Londong
|Muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal.
|-
|Lagan
|Lagan
|Barang yang dibuang ke laut dan cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut, namun diikatkan pada penanda terapung
|-
|Derelict
|Jerahak
|Barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun.
|-
|Shipwreck
|Karam
|Puing-puing kapal yang terletak terdampar di darat atau tenggelam di dasar perairan.
|}
 
Baris 1.116 ⟶ 1.274:
|-
| Jetty
| JetiCerocok
| Struktur yang menonjol dari daratan ke perairan, berfungsi sebagai pemecah gelombang, jalan setapak, atau keduanya.
|-
Baris 1.183 ⟶ 1.341:
| Seggala jenis sinyal, penanda, atau peralatan pemandu yang membantu pelancong dalam navigasi , biasanya perjalanan laut atau penerbangan.
|-
| Gantry crane
| Derek jangkung jembatan
| Derek jangkung yang dibangun di atas suatu kerangka.
|-
| Single buoy-mooring (SBM)
| Tambatan apungan-tunggal (PAT)
| Apung-apung pemuatan yang berlabuh di lepas pantai, yang berfungsi sebagai titik tambatan dan interkoneksi untuk tanker yang memuat atau membongkar produk gas atau cair.
|-
| Port of loading (POL)
| Pelabuhan pemuatan (PMU)
| Pelabuhan atau tempat dimuatnya barang ke atas kapal, diamankan dan siap diangkut.
|-
| Port of discharge (POD)
| Pelabuhan pembongkaran (PMB)
| Pelabuhan atau tempat diturunkannya barang dari atas kapal, diamankan dan siap dikirim
|-
|}
 
Baris 1.981 ⟶ 2.155:
| Anak buah kapal (awak kapal selain perwira) paling senior di bagian geladak, dan bertanggung jawab atas komponen-komponen lambung kapal.
|-
| Leadsman
| Juru perum
| Orang yang menggunakan perum untuk menentukan kedalaman air.
|-
| Cadet
| Kadet
| Peserta magang yang harus mempelajari tugas-tugas dasar petugas geladak di atas kapal.
|-
| Sailor
| Pelaut
| Orang yang bekerja di atas kapal air sebagai bagian dari awaknya, dan dapat bekerja di salah satu dari sejumlah bidang berbeda yang berkaitan dengan pengoperasian kapal.
|-
| Ship's crew
| Awak kapal
| Orang yang bertugas dan bekerja sebagai anak buah di suatu kapal
|-
| Machine officer
| Perwira mesin
| Pelaut berlisensi yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara pembangkit listrik tenaga penggerak dan sistem pendukung untuk kapal air.
|-
| Chief engineer (Cheng)
| Kepala kamar mesin (KKM)
| Perwira mesin paling senior di departemen mesin pada kapal, dan memegang tanggung jawab penuh atas departemen tersebut.
|-
| Second engineer
| Masinis I
| Pelaut berlisensi yang bertugas di departemen mesin pada kapal niaga.
|-
| Third engineer
| Masinis II
| Pelaut berlisensi yang bertugas di departemen mesin pada kapal.
|-
| Fourth engineer
| Masinis III
| Perwira mesin paling junior di departemen mesin kapal niaga.
|-
| Motorman
| Juru motor
| Pelaut berlisensi paling senior yang bertugas mengelola ruang mesin kapal.
|-
| Oiler
| Juru minyak
| Seorang pekerja di kapal yang tugas utamanya adalah melumasi permesinan.
|-
| Wiper
| Juru angsur
| Orang yang bertanggung jawab membersihkan kamar mesin pada kapal dan membantu perwira mesin jika diperlukan.
|-
| Chief cook
| Jurumasak kepala
| Awak kapal non-perwira paling senior di departemen pelayanan pada kapal niaga yang bertugas untuk mengepalai dapur dan memasak makanan bagi awak kapal lainnya.
|-
| Chief steward
| Pelayan kepala
| Awak yang bertugas di departemen pelayanan pada kapal yang bertugas untuk menyajikan dan menghidangkan makanan, serta tugas sederhana lain.
|-
| Steward assistant
| Pelayan kapal
| Awak kapal yang tugas terutamanya menyimpan, membersihkan, serta membantu menyiapkan dan menyajikan makanan.
|-
| Maritime pilot
| Pandu maritim
| Seorang pelaut yang bertugas memandu kapal untuk dapat melalui perairan yang berbahaya atau ramai, seperti pelabuhan atau muara sungai.
|-
| Deck department
| Departemen geladak
| Tim organisasi di kapal angkatan laut dan kapal niaga yang dikepalai oleh perwira geladak
|-
| Engineering department
| Departemen mesin
| Unit organisasional di atas kapal yang bertanggung jawab atas pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sistem propulsi dan sistem pendukung untuk kru, penumpang, dan kargo kapal.
|-
| Purser
| Jenang kapal
| Awak kapal yang terutama bertanggung jawab mengelola uang.
|-
| Ordinary seaman
| Kelasi biasa
| Seorang pelaut dengan pangkat paling rendah, tidak cukup berpengalaman untuk menjadi pelaut berbadan sehat
|-
| Able-bodied seaman
| Kelasi terampil
| Anggota departemen geladak kapal niaga dengan pengalaman lebih dari dua tahun di laut dan dianggap "sangat paham dengan tugasnya"
|-
| Wharfinger
| Juru dermaga
| Istilah kuno untuk seseorang yang merupakan penjaga atau pemilik dermaga.
|-
| Dockworker
| Buruh bongkar muat
| Pekerja manual tepi laut yang terlibat dalam bongkar muat kapal.
|-
| Trimmer
| Juru batubara
| Departemen mesin kapal uap berbahan bakar batubara yang melibatkan semua tugas penanganan batubara.
|-
| Cruise director
| Pengarah pesiar
| Perwira tinggi atau senior di kapal pesiar yang bertanggung jawab atas semua acara perhotelan, hiburan, dan sosial di atas kapal.
|-
| Coxswain
| Juru perahu
| Pengemudi perahu kapal, sekoci, perahu balap, atau perahu lainnya.
|-
| Fisherman
| Nelayan
| Istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan.
|-
| Harbour master
| Syahbandar
| Pejabat yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan pelabuhan atau pelabuhan tertentu.
|-
|}
== Keterangan gambar ==
[[Berkas:Steering gear 18th century-numbered.svg|thumb|left|Bagian roda kemudi① Bingkai roda (Felloe),② Cakram (Barrel), ③ Kerangka roda (Spokes), ④ Tali celaga (Tiller rope), ⑤ Lubang tali celaga (Tiller rope slot), ⑥ Pelantar (Platform), ⑦ Poros/ Gelendong (Axle/Spindle), ⑧ Umpak (pedestal), ⑨ Pegangan (Handle), dan ⑩ Roda (Wheel).]][[Berkas:Marine sextant.svg|thumb|240x240px|Bagian sekstan bahari① Cermin indeks (Index mirror) , ② Cermin naung (Shade glass), ③ Cermin ufuk (horizon mirror), ④ Rangka (frame), ⑤ Pelengkung (Arc), ⑥ Gendang mikrometer (Micrometer drum), ⑦ Bilah indeks (Index bar), ⑧ Kaca pembesar (Magnifying glass), ⑨ Pengapit (damp) dan ⑩Teleskop (Telescope).]]
 
[[Kategori:Istilah bahari]]