Daftar padanan istilah bahari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k →Perangkat dan rekreasi air: clean up |
||
(30 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bukankamus}}Perkembangan pengetahuan dan teknologi yang terus berlangsung, perlu diikuti dengan pengembangan peristilahan dalam bahasa Indonesia untuk memperkaya kosakata dan perbendaharaan kata termasuk dalam bidang bahari.
Pemadanan istilah dalam bahasa Indonesia juga bukan serta merta hanya menyerap kata asing, karena hal itu akan membuat hilangnya jati diri, dan keunikan identitas bahasa Indonesia. Untuk itu perlu adanya perpaduan antara terjemahan, alihbahasa dan penyerapan yang sesuai.
== Pelayaran dan perkapalan ==
=== [[Layar]] ===
{| class="wikitable"
|-
Baris 103:
|-
| Clew
| Bucu
| Sudut bagian bawah atau sudut luar dari sebuah layar.
|-
| Tack
| Sanding
| Sudut bagian bawah atau sudut dalam dari sebuah layar
|-
Baris 133:
| Tembereng
| Bagian ekstra atau tambahan dari layar yang melebihi garis lurus antara pemungkur dan pemuka yang dibatasi sebuah garis
|-
| Crossjack
| Layar sorong
| Layar yang dipasang pada peruan terendah pada tiang layar
|-
|}
Baris 148 ⟶ 152:
|-
| Boom
|
| Tulang layar di sepanjang bawah layar, yang sangat meningkatkan kontrol sudut dan bentuk layar.
|-
Baris 334 ⟶ 338:
|-
| Cleat
| Tupai-tupai
| Bilah atau tongkat penambat tali, biasanya terdiri dari sebilah kayu atau besi dengan dua ujung seperti tanduk
|-
Baris 385 ⟶ 389:
| Sistem pengikat dua bagian yang terdiri dari besi berbentuk u serta cemat batang.
|-
| Beakhead
| Paruh kapal
| Bagian paling depan kapal layar yang menonjol . Itu dipasang pada kapal layar dari abad ke-16 hingga ke-18 dan berfungsi sebagai pelantar kerja oleh para pelaut pada tiang cucur.
|-
| Tiller
| Celaga
Baris 393 ⟶ 401:
| Elemen struktur memanjang paling bawah pada perahu atau kapal.
|-
| Apparent wind indicator
| Indikator angin semu
| Penunjuk arah angin kecil atau panah yang memberikan indikasi arah angin semu saat ini .
|-
| Hawsehole
| Ulup
Baris 462 ⟶ 474:
|-
| Sternpost
| Linggi
| Bagian atau tiang struktural yang tegak di bagian buritan dari kapal (biasanya kapal kayu), yang menyatukan kedua sisi lambung kapal.
|-
Baris 494 ⟶ 506:
|-
| Gunwale
|
| Bibir atau tepi atas lambung kapal atau perahu
|-
| Wale
|
| Papan kayu yang membentuk kulit luar lambung kapal , tetapi jauh lebih tebal daripada papan lainnya.
|-
Baris 562 ⟶ 574:
|-
| Coaming
| Boyo-boyo
| Struktur terangkat di sekitar lubang atau bukaan di geladak kapal, seperti di sekitar lubang palka atau lubang akses ke ruang di bawah geladak.
|-
Baris 813 ⟶ 825:
| Alat navigasi untuk mengukur kedalaman kapal, menemukan objek seperti gerombolan ikan, kolom gelembung yang muncul dari dasar laut, ataupun mengetahui bentuk dasar laut.
|-
| Rudder stock
| Tongkat kemudi
| Tongkat yang berfungsi untuk mengubah arah daun kemudi pada kapal.
|-
| Whipstaff
| Galah celaga
| Sebuah palang yang dipasang pada celaga kapal untuk membantu kemudi.
|-
| Davits
| Dewi-dewi
| Alat untuk mengangkat atau derek dengan rancangan tertentu, misalnya sekoci, tangga kapal
|-}
=== Terminologi ===
Baris 869 ⟶ 892:
| Menghela
| Kegiatan menarik dan menyeret layar dengan tali.
|-
| Tacking
Baris 879 ⟶ 898:
|-
| Yawing
| Mengoleng
| Gerakan mengayun kapal dari sisi ke sisi pada titik vertikalnya.
|-
Baris 887 ⟶ 906:
|-
| Pitching
| Menganggul
| Rotasi kapal ke atas/bawah terhadap sumbu melintang/Y (haluan ke buritan atau depan ke belakang)
|-
Baris 895 ⟶ 914:
|-
| Rolling
| Berguling
| Rotasi miring kapal terhadap sumbu memanjang/X (sisi ke sisi atau sisi kiri ke kanan).
|-
|
| Melenggang
| Gerakan melintang linier (sisi ke sisi atau jaten kiri-jaten kanan).
Baris 1.054 ⟶ 1.073:
| Proses fisik pengangkutan barang dan kargo melalui darat, udara, dan laut.
|-
| Twenty-four equivalent unit (TEU)
| Satuan setara dua puluh kaki (SSDPK)
Baris 1.068 ⟶ 1.085:
| Proses penyediaan tenaga listrik di tepi pantai ke kapal yang berlabuh sementara mesin utama dan bantu dimatikan.
|-
| Freight rate
| Tarif pengiriman
| Harga di mana kargo tertentu dikirimkan dari satu titik ke titik lain
|-
| Freight prepaid
| Panjar pengiriman
| Pengiriman barang di mana biaya pengiriman telah dibayar oleh pihak pengirim sebelum barang tersebut dikirim
|-
| Freight collect
| Tanggungan pengiriman
| Penerima barang bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman pada saat pengiriman
|-
| Free on board (FOB)
| Bebas biaya angkut (GBA)
| Properti yang dibeli akan ditempatkan di atas kapal untuk dikirim di tempat yang ditentukan tanpa biaya kepada pembeli untuk pengepakan, potage, pengangkutan.
|-
| Cost , insurance, and freight (CIF)
| Biaya, asuransi dan pengangkutan (BAP)
| Tarif yang dibayarkan untuk menutupi biaya, asuransi, dan pengangkutan pesanan pembeli saat muatan sedang dalam perjalanan.
|-
| Carriage paid to (CPT)
| Angkut bayar tuju (ABT)
| Penjual menanggung tanggung jawab biaya pengangkutan sampai barang mencapai tempat tujuan yang ditentukan.
|-
| Carriage and insurance paid to (CIP)
| Angkut dan asuransi bayar tuju (AAB)
| Penjual membayar biaya pengangkutan barang sampai ke tempat tujuan yang disebutkan, lalu diserahkan kepada pembeli sehingga risiko berpindah kepada pembeli.
|-
| Delivered at place unloaded (DPU)
| Bongkar kirim di tempat (BKT)
| Penjual untuk menyerahkan barang ke tangan pembeli setelah barang tersebut diturunkan dari alat pengangkut yang tiba.
|-
| Delivered at place (DAP)
| Kirim di tempat (TDT)
| Penjual menanggung biaya dan menanggung risiko pemindahan produk ke lokasi pembeli
|-
| Delivery duty paid (DDP)
| Bea pengiriman terbayar (BPT)
| Penjual menyerahkan barang pada saat barang sudah diserahkan kepada pembeli, telah disetujui untuk diimpor pada sarana pengangkut yang tiba, dan siap untuk dibongkar.
|-
| International commercial terms (incoterm)
| Istilah komersial internasional (iskomnas)
| Kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.
|-
| Customs clearance
| Izin pabean
| Prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui pialang pabean yang berwenang.
|-
| Customs broker
| Pialang pabean
| Perusahaan yang memberikan ijin untuk pembuatan pajak ekspor impor barang dari ke luar negeri, yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
|-
| Cold ironing
| Pendayaan dingin
| Proses penyediaan tenaga listrik di tepi pantai ke kapal yang berlabuh sementara mesin utama dan bantu dimatikan.
|-
| Demurrage
| Kelangkar (Keterlambatan pembongkaran)
| Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat.
|-
| Despatch
| Kedikar (Kedinian pembongkaran)
| Kondisi ketika proses bongkar muat peti kemas lebih cepat daripada waktu kesepakatan. Sehingga perusahaan pelayaran harus membayar denda kepada pemilik kargo (eksportir atau importir).
|-
| Detention
| Kelamba (Keterlambatan pengembalian)
| Denda pihak pengangkut karena telat mengembalikan kontainer ke pelabuhan sesuai kesepakatan.
|-
| Ex works (EXW)
| Luar wewenang (LWW)
| Pembeli dengan kewajiban untuk memikul semua biaya dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggung jawab juga dalam pengurusan formalitas melakukan ekspor.
|-
| Free carrier (FCA)
| Serah terima bebas (STB)
| Penjual menyerahkan barang, yang telah disetujui untuk diekspor, di tempat yang telah ditentukan (mungkin termasuk tempat milik penjual sendiri).
|-
| Free alongside ship (FAS)
| Bebas samping kapal (BSK)
| Barang dianggap telah diserahkan pada saat kapal penjual tiba di samping kapal pembeli atau pelabuhan tujuan
|-
| Always accessible always afloat (AAAA)
| Selalu terjangkau selalu terapung (STST)
| Penyewa memesan kapal di tempat di mana kapal tidak akan menyentuh dasar laut, atau di mana kapal dapat berangkat kapan saja tanpa memandang perubahan pasang surut, kecuali keadaan kahar.
|-
| Affreightment
| Persetujuan muatan
| Pemilik kapal setuju untuk mengangkut barang-barang untuk penyewa di kapal, atau memberi penyewa penggunaan seluruh atau sebagian muatan kapal.
|-
| Arrival pilot station (APS)
| Stasiun pandu kedatangan (SPKD)
| Tempat dimana kapal akan diserahkan oleh pemiliknya kepada penyewa waktu.
|-
| Any time Day or night sundays and holidays included (ATDNSHINC)
| Termasuk semua waktu siang atau malam minggu dan liburan (TSWSMML)
| Perjanjian sewa waktu dan menunjukkan persyaratan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada penyewa, atau ketika penyewa menyerahkan kembali kapal tersebut.
|-
| Bunker adjustment factor (BAF)
| Faktor penyesuaian tangki (FPT)
| Biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengirim untuk mengkompensasi harga bahan bakar yang sangat fluktuatif.
|-
| Before breaking bulk (BBB)
| Sebelum bongkar muatan (SBM)
| Pembayaran angkutan yang harus diterima sebelum pembongkaran kapal dimulai.
|-
| Brackish water arrival draft (BWAD)
| Sarat air kedatangan payau (SAKP)
| Kedalaman atau sarat air maksimum yang dapat dimiliki suatu kapal ketika tiba di pelabuhan atau terminal yang airnya payau.
|-
| Institute warranty limit (IWL)
| Batas jaminan lembaga (BJL)
| Batasan geografis di mana kapal dapat beroperasi tanpa menimbulkan premi asuransi tambahan dari penjamin emisi lambung dan mesin.
|-
| International maritime dangerous good (IMDG) code
| Kode (BBMI) barang berbahaya maritim internasional
| Pedoman internasional untuk transportasi yang aman atau pengiriman barang berbahaya atau bahan berbahaya melalui air di atas kapal
|-
| Maritime safety committee (MSC)
| Komite keamanan maritim (KKM)
| Badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab mengatur transportasi laut.
|-
| Heavy melting steel (HMS)
| Baja lebur berat (BLB)
| Sebutan untuk baja yang dapat didaur ulang dan besi tempa.
|-
| Laytime
| Waktu punggah
| Juumlah waktu yang diperbolehkan, diukur dalam hari (atau bagiannya), jam, atau bahkan pasang surut, dalam kontrak untuk bongkar muat kargo
|-
| Layday
| Hari punggah
| Hari yang ditentukan untuk memuat atau membongkar muatan dari kapal.
|-
| Laycan
| Tenggat labuh
| Rentang waktu kapal untuk tiba di pelabuhan bongkar muat barang pada tanggal yang telah ditentukan, dan jika terlambat dapat dibatalkan dan pemilik dapat mencari kapal kargo lain.
|-
|Jetsam
|Kapar
|Barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut.
|-
| Flotsam
|Londong
|Muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal.
|-
|Lagan
|Lagan
|Barang yang dibuang ke laut dan cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut, namun diikatkan pada penanda terapung
|-
|Derelict
|Jerahak
|Barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun.
|-
|Shipwreck
|Karam
|Puing-puing kapal yang terletak terdampar di darat atau tenggelam di dasar perairan.
|}
Baris 1.106 ⟶ 1.274:
|-
| Jetty
|
| Struktur yang menonjol dari daratan ke perairan, berfungsi sebagai pemecah gelombang, jalan setapak, atau keduanya.
|-
Baris 1.309 ⟶ 1.477:
| Hidroterbang
|Olahraga yang menggunakan penggerak jet air untuk menciptakan penerbangan berkelanjutan yang memanfaatkan gaya angkat.
|-
| Freediving
Baris 2.100 ⟶ 2.267:
|-
|}
== Keterangan gambar ==
[[Berkas:Steering gear 18th century-numbered.svg|thumb|left|Bagian roda kemudi① Bingkai roda (Felloe),② Cakram (Barrel), ③ Kerangka roda (Spokes), ④ Tali celaga (Tiller rope), ⑤ Lubang tali celaga (Tiller rope slot), ⑥ Pelantar (Platform), ⑦ Poros/ Gelendong (Axle/Spindle), ⑧ Umpak (pedestal), ⑨ Pegangan (Handle), dan ⑩ Roda (Wheel).]][[Berkas:Marine sextant.svg|thumb|240x240px|Bagian sekstan bahari① Cermin indeks (Index mirror) , ② Cermin naung (Shade glass), ③ Cermin ufuk (horizon mirror), ④ Rangka (frame), ⑤ Pelengkung (Arc), ⑥ Gendang mikrometer (Micrometer drum), ⑦ Bilah indeks (Index bar), ⑧ Kaca pembesar (Magnifying glass), ⑨ Pengapit (damp) dan ⑩Teleskop (Telescope).]]
[[Kategori:Istilah bahari]]
|