Pemilihan umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pranala luar: penambah Bacaan
Hendri Saleh (bicara | kontrib)
k Ketentuan pada UU No. 7 tahun 2017
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Pemilihan}}
 
'''Pemilihan umum''' (disingkat '''Pemilu''') adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.<ref name = Brit>{{cite web|url= http://www.britannica.com/EBchecked/topic/182308/election |title="Election (political science)," Encyclopedia Britanica Online. |access-date= 18 Agustus 2009}}</ref><ref>{{Cite book|title = [[Robert's Rules of Order]] Newly Revised|last = Robert|first = Henry M.|publisher = Da Capo Press|year = 2011|isbn = 978-0-306-82020-5|location = Philadelphia, PA|pages = [https://archive.org/details/robertsrulesofor0000robe_u7g7/page/438 438]–446|edition = 11th|display-authors=etal}}</ref> Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan [[retorika]], hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan [[propaganda]] di Negara [[demokrasi]] sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator [[politik]].<ref>Arifin, Anwar. ''Pencitraan dalam politik'', (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39</ref> Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.<ref>https://deepublistore.com/blog/materi/teknik-komunikasi-efektif/</ref>
 
Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref>Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Umum</ref>
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa [[kampanye]]<ref>https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/</ref>. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara<ref>https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf</ref>.
 
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan [[retorika]], hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan [[propaganda]] di negara [[demokrasi]] sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator [[politik]].<ref>Arifin, Anwar. ''Pencitraan dalam politik'', (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39</ref>
 
Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.<ref>https://deepublistore.com/blog/materi/teknik-komunikasi-efektif/</ref>
 
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa [[kampanye]]<ref>https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/</ref>. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara<ref>https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf</ref>.
 
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
 
Setelah [[pemungutan suara]] dilakukan, proses penghitungan dimulai<ref>https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/14014881/ini-alur-penghitungan-suara-dari-tps-hingga-ke-tingkat-nasional?page=all</ref>. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih<ref>https://batamkota.bawaslu.go.id/?p=188</ref>.
 
== Pemilih ==
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah [[Warga Negara Indonesia|WNI]] yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.<ref>{{Cite book|title=Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019|last=Putra|first=Dwi|publisher=Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|year=2019|isbn=|location=Jakarta Psuat|pages=1|url-status=live}}</ref>. Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara. Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih
 
Dalam pemiluPemilu, pemilih biasanyadikelompokkan dibedakan menjadiatas tiga kategori, pemilih.yaitu KategoriPemilih pemilih tersebut ialah '''pemilih tetap'''Tetap, '''pemilihPemilih tambahan'''Tambahan dan '''pemilihPemilih khusus'''Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.
 
'''Pemilih tetap''' adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Pusat Ukraina|Komisi Pemilihan Umum (KPU)]] Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.
'''Pemilih tetap''' adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.
 
'''Pemilih tambahan'''Tambahan adalah kategori pemilih yang pindahterdaftar memilihdalam keDPT TPSnamun laintidak daribisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yangtempat dia terdaftar, karena kaeadaan tertentu dari pemilih sudahitu ditentukansendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilihPemilih tambahanTambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan membawaharus menunjukkan surat pindah memilih (Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.
 
'''Pemilih khusus''' adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih Tetap) danmaupun DPTb, (Daftarnamun Pemilihmemiliki Tambahan)hak memilih. Pemilih khusus dapat ikutmenggunakan memilihhak denganpilihnya membawadi KTPsembarang atauTPS identitasasalkan lainmelapor kedi TPS. Kelompokyang Penyelenggaradituju Pemungutan1 Suarajam (KPPS)sebelum akanpemungutan memberikansuara hakberakhir, suaramenunjukkan denganKTP pertimbanganatau ketersediaanidentitas lain kepada KPPS, serta surat suara masih tersedia di TPS tersebut.<ref>{{Cite book|title=Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019|last=Putra|first=Dwi|publisher=BAWASLU RI|year=2019|isbn=|location=Jakarta|pages=1-3|url-status=live}}</ref>
 
== Penentuan untukJumlah jumlah kursi dalam partai politikKursi ==
Daftar partai (''party-list'') dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:<ref>{{Cite web |url=http://home.snafu.de/watchin/Republika12_07_2011.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2013-11-21 |archive-date=2012-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20121224063955/http://home.snafu.de/watchin/Republika12_07_2011.pdf |dead-url=yes}}</ref>
* Rata-rata tertinggi/Divisor (''Highest avarage'')