Perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.125.223.155 (bicara) ke revisi terakhir oleh OrangKalideres (TW)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tika Pratama (bicara | kontrib)
k Ejaan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
{{Rapikan}}
[[Berkas:Perusahaan_Film_Negara_PFN_-_panoramio.jpg|jmpl|[[PFN]] Di [[Jakarta]],[[Indonesia]]]]
Baris 26 ⟶ 27:
* [[Maatschap]] - Limited liability company
* PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
* PMA – PenenamanPenanaman Modal Asing – foreign joint venture company
* PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
* Persekutuan Perdata - professional partnership
Baris 46 ⟶ 47:
 
== Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya ==
Perusahaan dapat diklasifikasiandiklasifikasikan dari beberapa bentuk. Salah satunya klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk hukumnya yaitu
 
;Perusahaan Badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa [[perusahaan persekutuan]]. Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpatdapat memnjalankanmenjalankan usaha di semua bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya: Perseroan Terbatas (PT), [[Koperasi]], Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
 
;Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya: Perusahaan Perseorangan, PerskutuanPersekutuan Perdata, Firma, CV.
 
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
Baris 60 ⟶ 61:
[[Perusahaan perseorangan]] adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
 
Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat. Dalam praktik, sebagian perusahaan persoranganperseorangan pendiriannya menggunakan akta otentik. Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah
* Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
* BertanggungjawabBertanggung jawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
* Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
* Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Baris 72 ⟶ 73:
* Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.
 
Contoh perusahaan peroranganperseorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
 
== Unsur-unsur perusahaan ==
Baris 206 ⟶ 207:
[[Kategori:Badan hukum]]
[[Kategori:Perusahaan| ]]
[[Kategori:Badan usaha]]