Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Ubahsuai sedikit
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsipenerimaan dan penerapan [[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti perubahan terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti [[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].
 
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional di mana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian [[internasional]]. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi.
 
Negara yang telah melakukan ratifikasi suatu perjanjian maka negara tersebut harus memastikan kesesuaian antara perjanjian internasional dengan konstitusi yang dimiliki negara tersebut. Selain itu, harus mentransformasikan perjanjian internasional untuk diaplikasikan kedalam hukum nasional. <ref>{{Cite webjournal|last=Pratiwi|first=Dian Khoreanita|date=2020-09-07|title=SearchKEWENANGAN ResultsMAHKAMAH {{!}}KONSTITUSI MendeleyDALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL|url=https://wwwjurnal.mendeleykomisiyudisial.comgo.id/searchindex.php/?pagejy/article/view/268|journal=1&queryJurnal Yudisial|volume=ratifikasi&sortBy13|issue=relevance1|websitepages=www1|doi=10.mendeley29123/jy.comv13i1.268|access-dateissn=2024-042579-274868}}</ref>
 
{{Authority control}}