Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(23 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{short description|bea cukai pemerintah Indonesia}}
{{EngvarB|date=September 2015}}
{{Use dmy dates|date=September 2015}}
{{Infobox law enforcement agency
|agencyname =
|nativename =
|abbreviation =
|commonname =
|logo = Lambang Bea dan Cukai.svg
|logo_caption =
|formed = {{Start date|df=yes|1946|10|1}}
|preceding1 = {{lang|nl|De
|preceding2 =
|dissolved =
|superseding =
|employees =
|country = Indonesia
|national = Yes
Baris 32 ⟶ 33:
|governingbody = Pemerintah Indonesia
|constitution1 = Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
|minister1name = [[Sri Mulyani
|minister1pfo =
|chief1name = Askolani
|chief1position = Direktur Jenderal Bea dan Cukai
|headquarters = Jalan Ahmad Yani By Pass, [[Jakarta, Indonesia]]
|chief2position =
Baris 45 ⟶ 46:
|footnotes =
|speciality1 = Customs
|constitution2=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007|speciality2=Excise|speciality3=Law Enforcement|nativenamea=[[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]|badge=}}
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (
== Sejarah ==
Baris 55 ⟶ 56:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
== Susunan Organisasi ==
=== Struktur Organisasi ===
Baris 114 ⟶ 115:
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Cukai adalah pungutan oleh [[negara]] secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil [[tembakau]] (rokok, cerutu dsb),
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. [[Pabrik]] rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli [[pita cukai]] yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Baris 120 ⟶ 121:
[[Filosofi]] pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan [[pajak]] maupun [[pabean]]. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya [[kontrol]] dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai [[semen]] dan [[gula]] oleh pemerintah [[Belanda]] saat menjajah [[Indonesia]]. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada [[gula]] dan [[semen]] demi kepentingan [[penjajah]] pada saat itu.
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak [[negatif]] secara [[sosial]] ([[pornografi]] dll) dan juga kesehatan (rokok, [[minuman keras]] dll). Tujuan
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah
=== Pabean ===
{{main|Pabean}}
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya ''Customs'' atau ''Duane'' dalam bahasa [[Belanda]] memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa [[Indonesia]] ataupun [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] kepabeanan
[[Filosofi]] pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi [[industri]] dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut [[tariff barier]] yaitu besaran dalam [[persen]] yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk [[ekspor]] pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan [[insentif]] berupa pengembalian [[restitusi pajak]] terhadap barang yang diekspor.
==== Proses impor dan pabean ====
▲untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau [[letter of credit]] yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui [[Bank]] ([[issuing bank]])
* Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya ([[correspondent bank]]) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut ([[bill of lading]] (BL), [[Invoice]]dsb).
* Dokumen-dokumen tersebut oleh ''[[correspondet bank]]'' dikirim ke ''[[issuing bank]]'' yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh [[importir]].
* Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses [[impor]] belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
*
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari [[kontainer]] itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (''container yard'') perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya ([[demorage]]).
*
▲* <!--kembali ke Bank (issuing Bank),--> Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
* Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
* Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang ([[PIB]])
*
* Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
* Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = [[EDI]] system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
Baris 159 ⟶ 156:
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah [[instansi]] yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah [[Indonesia]]. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari [[birokrasi]] panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
== Sistem yang digunakan
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung [[EDI]] (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar [[pelabuhan]] yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem [[komputer]] DJBC.
Baris 173 ⟶ 170:
# Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditas tertentu yang diawasi [[pemerintah]], pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau [[PPJK]] perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik (
* Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.
== Daftar Direktur Jenderal
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
* 1946–1950: Raden Abdoerachim Kartadjoemena
|