Asas Unifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taufik Hadris (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Asas unifikasi''' hukum adalah konsep yang penting dalam bidang hukum yang berkaitan dengan penyatuan berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Tujuan utama dari asas ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan kesetaraan dalam sistem hukum suatu negara, dengan menghilangkan perbedaan yang tidak adil antara berbagai wilayah, kelompok sosial, atau individu. Dalam konteks ini, unifikasi hukum melibatkan penyatuan berbagai p...'
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
k Menambah Kategori:Asas hukum menggunakan HotCat
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Original research|date=April 2024}}
'''Asas unifikasi''' hukum adalah konsep yang penting dalam bidang hukum yang berkaitan dengan penyatuan berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Tujuan utama dari asas ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan kesetaraan dalam [[Sistem hukum di dunia|sistem hukum]] suatu negara, dengan menghilangkan perbedaan yang tidak adil antara berbagai wilayah, kelompok sosial, atau individu.
Dalam konteks ini, unifikasi hukum melibatkan penyatuan berbagai peraturan hukum yang mungkin berlaku di berbagai daerah atau wilayah dalam satu negara, atau bahkan di antara beberapa negara, sehingga menciptakan satu set aturan yang berlaku secara nasional atau lintas negara. <ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap, S.H.|first=H. Yaya|date=2021|title=Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|isbn=987-979-007-930-4|pages=46|url-status=live}}</ref>
 
Proses ini bisa melibatkan revisi atau harmonisasi berbagai undang-undang, peraturan, atau prinsip hukum yang berlaku, dengan tujuan utama untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih besar dan memastikan bahwa semua individu atau kelompok memiliki perlakuan yang adil di hadapan hukum. Unifikasi hukum memiliki beberapa manfaat yang signifikan, termasuk meningkatkan keadilan dalam sistem hukum, memastikan perlakuan yang setara bagi semua warga negara, dan mengurangi kebingungan serta ketidakpastian dalam hal regulasi hukum. <ref name=":0" />
Unifikasi hukum memiliki beberapa manfaat yang signifikan, termasuk meningkatkan keadilan dalam sistem hukum, memastikan perlakuan yang setara bagi semua warga negara, dan mengurangi kebingungan serta ketidakpastian dalam hal regulasi hukum. <ref name=":0" />
 
Dengan adanya unifikasi hukum, proses hukum juga menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh masyarakat umum, karena mereka hanya perlu memahami satu set aturan yang berlaku secara nasional atau lintas negara, tanpa perlu memperhatikan perbedaan-perbedaan yang mungkin ada di antara berbagai wilayah atau yurisdiksi.<ref>{{Cite book|last=Rajafi|first=Ahmad|date=2020|url=https://books.google.com/books?id=Q4p0EAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA236&dq=yaya+harahap&hl=id|title=PROGRES HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (Dimensi Hukum Nasional - Fiqh Islam - Kearifan Lokal)|publisher=Ahmad Rajafi|isbn=978-623-7313-72-4|language=id}}</ref>
 
== Konteks Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia ==
Dalam Konteks Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, asas unifikasi tercermin dalam berbagai ketentuan, termasuk dalam konsideran huruf b yang menjelaskan beberapa prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pembentukan hukum acara pidana di [[Indonesia]]. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai asas unifikasi yang ditegaskan dalam konsideran huruf b:
 
=== 1. Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia ===
Asas unifikasi dalam KUHAP ditandai dengan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini terkait dengan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya. Dengan demikian, [[Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia|KUHAP]] haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal dan tidak diskriminatif.<ref>{{Cite book|last=SH.MS|first=Prof Dr Muhammad Bakri|date=2011-05-16|url=https://books.google.com/books?id=bpGZDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&dq=hukum&hl=id|title=Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi|publisher=Universitas Brawijaya Press|isbn=978-602-203-525-1|language=id}}</ref>
 
=== 2. Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia ===
Baris 25:
 
== Referensi ==
 
[[Kategori:Asas hukum]]