Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update tulisan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(104 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dasar dan TeknologiMenengah<br>Republik Indonesia
| logo = Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = [[LambangLogo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|LambangLogo Kementerian <br>Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dasar dan TeknologiMenengah]]
| gambar = Flag of the Ministry of Education, Culture, Research and Technology of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian <br>Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dasar dan TeknologiMenengah
| didirikan = {{start date and age|1945|8|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah<ref name="perpres1882024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_188_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah]</ref>
| dasar_hukum = Peraturan Presiden No. 62 tahun 2021
| dibubarkan = <!-- {{start date and age|tttt|bb|hh}} --> =
| nomenklatur_sebelumnya = <div style="text-align: left;">
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
Baris 17:
* Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)<ref>{{Cite news|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan|title=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|date=6 Juli 2020|accessdate=12 April 2021|last=Yuniarto|first=Topan}}</ref>
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang2021–2024)</div>
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024–sekarang)</div>
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| nomenklatur_pengganti =
| bidang_tugas = Pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi
| bidang_tugas = [[Pendidikan Profesi Guru]], [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]], [[Pendidikan dasar|Pendidikan Dasar]], [[Pendidikan menengah|Pendidikan Menengah]], [[Pendidikan vokasi|Pendidikan Vokasi]], [[Pendidikan khusus|Pendidikan Khusus]], dan [[Pendidikan layanan khusus]]
| slogan = ''Tut Wuri Handayani''<br>({{lang-id|Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan}})
| slogan = ''[[Sekolah Taman Siswa|Tut Wuri Handayani]]''<br>({{terjemahan harfiah|Dari belakang mendukung}}, artinya ''dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan'')
| pegawai =
| pegawai =
| anggaran = Rp621 triliun
| anggaran = Rp621 triliun
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Indonesia
| nama_menteri = [[NadiemAbdul MakarimMu'ti]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet--> =
| wakil = <!-- Nama di Wikipedia contoh: " = Daftar Wakil Menteri KeuanganPendidikan Indonesia"Dasar tanpadan tandaMenengah [[]] -->Indonesia
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat--> = * [[Atip Latipulhayat]]
* [[Fajar Riza Ul Haq]]
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan KebudayaanMenengah Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Suharti
| sekretariat_kementerian =
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <! --Nama di Wikipedia tanpa tanda -->
| nama_sekretaris_kementerian =
| sekretariat1 =
<!-- Sekretariat Lainnya (Eselon I) -->
| singkatan_sekretariat1 =
| sekretariat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| nama_sekretaris1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
| nama_sekretaris1 =
| singkatan_dirjen1 = Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
<!--Direktorat Jenderal-->
| nama_dirjen1 = [[Nunuk Suryani]]
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| singkatan_dirjen1 = Guru dan Tenaga Kependidikan
| singkatan_dirjen2 = Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| nama_dirjen1 = Nunuk Suryani
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| singkatan_dirjen2 = PAUD dan Dikdasmen
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
| nama_dirjen2 = [[Iwan Syahril]]
| nama_dirjen3 = Tatang Muttaqin ([[Plt.]])
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
| dirjen4 =
| singkatan_dirjen3 = Pendidikan Vokasi
| singkatan_dirjen4 =
| nama_dirjen3 = [[Kiki Yuliati]]
| nama_dirjen4 =
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
| dirjen5 =
| singkatan_dirjen4 = Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
| singkatan_dirjen5 =
| nama_dirjen4 = [[Abdul Haris (akademisi)|Abdul Haris]]
| nama_dirjen5 =
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kebudayaan
| deputi1 =
| singkatan_dirjen5 = Kebudayaan
| singkatan_deputi1 =
| nama_dirjen5 = [[Hilmar Farid]]
| nama_deputi1 =
| deputi1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| deputi2 =
| singkatan_deputi1 =
| singkatan_deputi2 =
| nama_deputi1 =
| nama_deputi2 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi10 = -->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi10 = -->
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi10 = -->
| badan1 = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
<!--Inspektorat Jenderal-->
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| nama_inspektorat_jenderal = Chatarina Muliana Girsang
| badan1badan2 = Badan PengembanganStandar, Kurikulum, dan PembinaanAsesmen BahasaPendidikan
| singkatan_badan2 = Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_badan1 = Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| kepala_badan1 = Endang Aminudin Aziz
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| badan2 = Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_badan2 = Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| kepala_badan2 = Anindito Aditomo
| staf_ahli1staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang RegulasiManajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli1singkatan_staf_ahli2 = Bidang RegulasiManajemen Talenta
| nama_staf_ahli2 = Tatang Muttaqin
| nama_staf_ahli1 = Nur Syarifah
| staf_ahli2staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan danTeknologi MasyarakatPendidikan
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Teknologi Pendidikan
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
| nama_staf_ahli3 = -
| nama_staf_ahli2 = Muhammad Adlin Sila
| staf_ahli4 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Inovasi
| singkatan_staf_ahli4 =
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Inovasi
| nama_staf_ahli4 =
| nama_staf_ahli3 = Jony Oktavian Haryanto
| staf_ahli5 =
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
| singkatan_staf_ahli5 =
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Manajemen Talenta
| nama_staf_ahli5 =
| nama_staf_ahli4 = Tatang Muttaqin
| staf_ahli6 =
| staf_ahli5 = Staf Ahli Bidang Warisan Budaya
| singkatan_staf_ahli6 =
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Warisan Budaya
| nama_staf_ahli6 =
| nama_staf_ahli5 = ''Lowong''
| inspektorat =
| staf_ahli6 = <!--sampai dengan |staf_ahli8 = -->
| nama_inspektorat =
| singkatan_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |singkatan_staf_ahli8 = -->
| pusat1 = Pusat Data dan Teknologi Informasi
| nama_staf_ahli6 = <!--sampai dengan |nama_staf_ahli2 = -->
| singkatan_pusat1 = Data dan Teknologi Informasi
<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| kepala_pusat1 = -
| inspektorat = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| pusat2 = Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
| nama_inspektorat =
| singkatan_pusat2 = Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
<!--Pusat-->
| kepala_pusat2 = -
| pusat1 = <!-- Nama di Wikipedia tanpa tanda [[]] -->
| pusat3 = Pusat Prestasi Nasional
| singkatan_pusat1 =
| singkatan_pusat3 = Prestasi Nasional
| kepala_pusat1 =
| kepala_pusat3 = Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, M.Si
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| pusat4 = Pusat Penguatan Karakter
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| singkatan_pusat4 = Penguatan Karakter
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
| kepala_pusat4 = -
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| pusat5 = Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| singkatan_pusat5 = Layanan Pembiayaan Pendidikan
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
| kepala_pusat5 = -
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi1 =
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| koordinasi2 =
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| koordinasi_lpnk1 = [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinasi_lpnk2 =
| koordinat = <!-- {{{{coord|xx|xx|xx|S|xx|xx|xx|E|display=inline,title}} -->
| alamat = Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, [[Jakarta]], Indonesia, 10270
| koordinat =
| situs web = {{url|http://www.kemdikbud.go.id/}}
| catatan =
}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dasar dan TeknologiMenengah''' (disingkat '''KemendikbudristekKemendikdasmen''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang menyelenggarakan urusansuburusan di bidangpemerintahan [[pendidikan anak usia dinidasar]], [[pendidikan dasar]],dan [[pendidikan menengah]], [[pendidikanyang vokasi]],merupakan danlingkup [[pendidikanurusan tinggi]];pemerintahan pengelolaandi [[kebudayaan]];bidang penelitian;pendidikan.<ref riset;name="perpres1882024" dan pengembangan teknologi./> Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologiini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]], serta dipimpin oleh seorang [[daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dasar dan TeknologiMenengah]] (MendikbudristekMendikdasmen) yang saat ini dijabat oleh [[Abdul Mu’ti|Abdul Mu'ti]].
 
== Tugas dan fungsiFungsi ==
KemendikbudristekKementerian Dikdasmen mempunyai tugas menyelenggarakan urusansuburusan pemerintahan dipendidikan bidangdasar dan pendidikan, kebudayaan,menengah ilmuyang pengetahuan,merupakan danlingkup teknologiurusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dikdasmen menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0perpres1882024">{{Cite web|last=Pemerintah Indonesia|first=|date=15 Juli 2021|title=Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
 
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, [[pendidik]] lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
# pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
# pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
# pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
==Susunan organisasi==
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 188 Tahun 2024<ref name="perpres1882024" />, Kementerian Dikdasmen terdiri dari:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
# [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru]]
# pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
#penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
#penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
#pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
#pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
#kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
#pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
#pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
#pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
#koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
#pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
#pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
#pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
 
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|date=23 Agustus 2021|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/175878/permendikbud-no-28-tahun-2021|website=|access-date=}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
## Biro Sumber Daya Manusia
## Biro Organisasi dan Tata Laksana
## Biro Hukum
## Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
## Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
# [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pendidikan Profesi Guru
## Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
## Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
## Direktorat Guru Pendidikan Dasa
## Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
## Sekretariat [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
## Direktorat Sekolah Dasar
## Direktorat Sekolah Menengah Pertama
## Direktorat Sekolah Menengah Atas
## Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
## Direktorat Kursus dan Pelatihan
## Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
## Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
## Direktorat Kelembagaan
## Direktorat Sumber Daya
## Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Kebudayaan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
## Direktorat Perfilman, Musik, dan Media
## Direktorat Pelindungan Kebudayaan
## Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
## Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
## Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
## Pusat Asesmen Pendidikan
## Pusat Perbukuan
# [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
# Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
## Sekretariat Badan
## Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
## Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
## Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Terdapat beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
 
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
# [[Pusat Prestasi Nasional]]
# Pusat Penguatan Karakter
# Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
 
Terdapat pula sejumlah staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
 
# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
# Staf Ahli Bidang Inovasi
# Staf Ahli Bidang Regulasi
# Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta
# Staf Ahli Bidang WarisanTeknologi BudayaPendidikan
 
== Sejarah ==
=== Awal Kemerdekaan (1945–1950) ===
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum [[Pribumi-Nusantara|pribumi]], melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa [[merdeka]]. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu [[Indonesia Raya]], hingga menghapuskan nyanyian Jepang [[Kimigayo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |title=Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2015-03-11 |archive-date=2015-03-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150328020629/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud |dead-url=yes }}</ref>
 
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah [[Ki Hadjar Dewantara]]. Pada [[Kabinet Sjahrir I|Kabinet Syahrir I]], Menteri Pengajaran dipercayakan kepada [[Todung Sutan Gunung Mulia|Mr. Mulia]]. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.<ref name="sejarah"/>
 
Pada [[Kabinet Sjahrir II|Kabinet Syahrir II]], Menteri Pengajaran dijabat oleh [[Muhammad Sjafei]] sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada
Mr. [[Soewandi]] hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai [[Ki Hadjar Dewantara]]. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Demokrasi Liberal (1951–1959) ===
Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa [[Era Demokrasi Liberal (1950–1959)|demokrasi liberal]], sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. [[Kabinet Natsir]] yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. [[Bahder Djohan|Bahder Johan]] sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman]] yang menunjuk Mr. [[Wongsonegoro]] sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan [[Mohammad Yamin|Mr. Mohammad Yamin]], RM. [[Soewandi Notokoesoemo|Soewandi]], [[Sarino Mangunpranoto|Ki Sarino Mangunpranoto]], dan Prof. Dr. [[Prijono]].<ref name="sejarah"/>
 
Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966) ===
[[Dekret Presiden 5 Juli 1959]] mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan [[Demokrasi Terpimpin (1959–1965)|era demokrasi terpimpin]]. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah [[Papua (wilayah Indonesia)|Irian Barat]], sampai peristiwa [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.<ref name="sejarah"/>
 
Dalam [[Kabinet Kerja I]], 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. [[Prijono]], Menteri Muda PP dan K dipegang [[Soedibjo|Sudibjo]], dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang [[Soedjono|Sujono]].<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Orde Baru (1966–1998) ===
Setelah Pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke [[demokrasi Pancasila]]. Era tersebut dikenal dengan nama [[Orde Baru]] yang dipimpin [[Soeharto|Presiden Soeharto]]. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.<ref name="sejarah"/>
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. [[Daoed Joesoef|Daud Joesoef]], Prof. Dr. [[Nugroho Notosusanto]], Prof. Dr. [[Fuad Hassan (akademisi)|Fuad Hassan]], Prof. Dr. Ing. [[Wardiman Djojonegoro]], dan Prof. Dr. [[Wiranto Arismunandar|Wiranto Aris Munandar]].<ref name="sejarah"/>
 
=== Era Reformasi (1998–sekarang) ===
==== Masa Awal Reformasi ====
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa [[Presiden Soeharto]] meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|Pemilu 1999]] yang dipimpin [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]]. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. [[Yahya Muhaimin]] sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat [[Megawati Soekarnoputri]] sebagai presiden. Di era pemerintahan [[Megawati Soekarnoputri|Presiden Megawati]], Mendiknas dijabat Prof. Drs. [[Abdul Malik Fadjar|A. Malik Fadjar]], M.Sc.<ref name="sejarah"/>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ====
Baris 248 ⟶ 178:
Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi]] digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh [[Nadiem Makarim]] yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.<ref>{{Cite news|last=Nurita|date=2021-04-28|title=Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi|url=https://nasional.tempo.co/read/1457228/jokowi-lantik-nadiem-makarim-jadi-mendikbud-ristek-bahlil-menteri-investasi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-04-28|editor-last=Amirullah|first=Dewi}}</ref>
 
==== Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ====
== Perubahan nama ==
Pada [[Kabinet Merah Putih]], Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian sendiri, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)]], serta [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]].<ref>{{Cite web|last=Savitri|first=Devita|title=Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3, Para Menteri Baru Akan Berkantor Di Mana?|url=https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7599789/kemendikbudristek-dipecah-jadi-3-para-menteri-baru-akan-berkantor-di-mana|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2024-10-27}}</ref>
 
== Nomenklatur ==
=== Organisasi ===
* Departemen Pengajaran (1945–1948)
Baris 254 ⟶ 187:
* Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
* Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
* [[Kementerian Pendidikan Nasional]] (2009–2011)
* [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (2011–2021)
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|'''Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi''']] (2021–sekarang2021–2024)
* Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2024-sekarang)
 
=== Unit eselon I ===
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pendidikan Dasar dan KebudayaanMenengah.{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
|+
! width="12%" |Unsur
! rowspan="2" |Nama kementerian
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
! rowspan="2" |Dasar hukum
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
! colspan="5" |Unit eselon I
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
! width="22%" |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
|-
|!Unsur pembantu pimpinan
!Unsur pelaksana<br>(Direktorat Jenderal)
!Unsur pengawas
!Unsur pendukung<br>(Badan)
!Staf ahli
|-
| rowspan="3" |Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/41736/perpres-no-14-tahun-2015 Perpres 14/2015]{{efn|diubah dengan Perpres 101/2018}}
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
Baris 283 ⟶ 215:
* Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122756/perpres-no-72-tahun-2019 Perpres 72/2019]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
Baris 291 ⟶ 237:
* Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|-
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/127675/perpres-no-82-tahun-2019 Perpres 82/2019]
|
* Sekretariat Jenderal
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
Baris 297 ⟶ 257:
* Pendidikan Tinggi
* Kebudayaan
|
* [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Guru dan Tenaga Kependidikan]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Pendidikan Vokasi]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa{{efn|berubah menjadi Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berdasarkan Perpres 101/2018}}
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
* Penelitian dan Pengembangan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
|
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|-
|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
|Staf ahli
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/173504/perpres-no-62-tahun-2021 Perpres 62/2021]
|
* Sekretariat Jenderal
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Bidang Pembangunan Karakter
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Guru dan Tenaga Kependidikan
* Bidang Inovasi dan Daya Saing
* Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
* Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
* Pendidikan Vokasi
* Bidang Pembangunan Karakter
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi|Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi]]
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
* [[Direktorat Jenderal Kebudayaan|Kebudayaan]]
|
* Inspektorat Jenderal
* Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
|
* Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
* Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
|
* Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat
Baris 347 ⟶ 286:
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Warisan Budaya
|-
|Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/306926/perpres-no-188-tahun-2024 Perpres 188/2024]
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|
* [[Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru|Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah|Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah]]
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus|Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus]]
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|
* [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]
* [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan|Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]]
|
* Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga
* Bidang Manajemen Talenta
* Bidang Teknologi Pendidikan
|}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI|Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi]]
* [[Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Kebudayaan]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Merdeka Belajar]]
 
== Catatan ==
Baris 364 ⟶ 322:
* {{id}} [http://indonesia.go.id/in/kabinet-kerja/menteri-negara/pendidikan-dan-kebudayaan Profil Menteri di Portal Nasional Republik Indonesia]
 
{{Kementerian Pendidikan Dasar dan KebudayaanMenengah Republik RIIndonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
 
Baris 370 ⟶ 328:
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia| API]]
[[Kategori:Pendidikan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pendidikan]]