Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Saya memberbaiki beberapa diksi agar lebih sesuai dengan konteks |
||
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 43:
|catatan =
}}
'''Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan''' atau
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut salah satunya berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis [[Tionghoa]] dalam sepanjang [[kerusuhan Mei 1998]] di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dan hibah dari lembaga donor. Komnas Perempuan melakukan pertanggung-jawaban publik tentang program kerja maupun pendanaannya. Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdialog secara langsung.
Baris 53:
== Latar Belakang ==
{{Rapikan}}
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam [[kerusuhan Mei 1998]] di berbagai kota besar di Indonesia.
Baris 60:
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual berdasarkan Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
<big>'''Landasan Kerangka Kerja Komnas Perempuan:'''</big>
# Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan [[Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita|Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan]] (CEDAW)
<big>'''Tujuan Komnas Perempuan:'''</big>
# Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
# Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
<big>'''Mandat dan Kewenangan Komnas Perempuan:'''</big>
# Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
# Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
# Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislative, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusuanan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.;
# Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
=== '''Pelaksana Mandat 2015-2019''' ===
Rapat paripurna komisioner Komnas Perempuan adalah otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penanggung jawab pelaksanaan mandat Komnas Perempuan. Para komisioner berasal dari latar belakang yang beragam dan memenuhi prinsip-prinsip Paris untuk sebuah mekanisme hak asasi manusia. Pemilihan komisioner diselenggarakan secara terbuka, dilaksanakan oleh sebuah tim seleksi independen, dan melalui konsultasi dengan mitra-mitra Komnas Perempuan dalam penentuan kriteria dan proses penyeleksian. Guna memastikan keberlanjutan inisiatif organisasi sekaligus merawat demokrasi, seorang komisioner dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali dan jumlah komisioner yang menjabat untuk periode kedua paling banyak adalah sepertiga dari total anggota paripurna.
Ada 15 orang komisioner yang bertugas untuk masa bakti 2015-2019. Seorang ketua dan dua wakil ketua dipilih di antara mereka. Selebihnya, para komisioner membagi diri dalam Subkomisi dan Gugus Kerja untuk mengawal pelaksanaan mandat Komnas Perempuan. Saat ini ada 5 Subkomisi, 3 Gugus Kerja dan 2 tim, yaitu:
'''5 Subkomisi'''
# Subkomisi Pemantauan,
# Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Perempuan Korban Kekerasan
# Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan,
# Subkomisi Pendidikan,
# Subkomisi Partisipasi Masyarakat
'''3 Gugus Kerja'''
# Gugus Kerja Papua,
# Gugus Kerja Pekerja Migran (GK-PM),
# Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (GK-PKHN)
'''2 Tim'''
# Tim Advokasi Internasional
# Tim Penguatan mekanisme HAM nasional untuk perempuan
Dalam kerjanya, para komisoner didukung oleh badan pekerja yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Badan pekerja terbagi dalam divisi dan unit sesuai dengan subkomisi dan gugus kerja yang ada, serta dalam lima bidang kesekretariatan, yaitu Sekretaris Pimpinan, Bidang Umum, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), bidang Keuangan dan akuntansi, bidang Recourse Centre (RC), serta bidang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME)
== '''Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2010-2014:''' ==
'''Ketua:''' Azriana
'''Wakil Ketua:''' Yuniyanti Chuzaifah, Budi Wahyuni
'''Anggota:'''
Baris 141 ⟶ 115:
Adriana Venny Aryani, Indraswari, Indriyati Suparno, Irawati Harsono, Kharirah Ali, Magdalena Sitorus, Marianna Amiruddin, [[Masruchah]], Nahe'i, Nina Nurmila, Saur Tumiur Situmorang, Sri Nurherawati.
'''Sekretaris Jenderal:''' Heemlyvaartie D. Danes
== '''<big>Peran dan Isu Krusial Komnas Perempuan</big>''' ==
=== '''Peran''' ===
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut:
# Pusat pengetahuan (''resource center'') tentang Hak Asasi Perempuan;
# Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;
# Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
# Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
=== '''Sebelas Isu Krusial Komnas Perempuan 2015-2019:''' ===
# Kekerasan terhadap perempuan akibat pemiskinan perempuan, termasuk dalam konteks migrasi, eksploitasi tenaga kerja di pabrik dan rumah tangga, eksploitasi sumber daya alam, dan pengungsian;
# Kekerasan terhadap perempuan akibat politisasi identitas dan kebijakan berbasis moralitas dan agama;
# Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, konflik dan bencana;
# Penguatan mekanisme hak asasi manusia bagi perempuan;
# Kekerasan seksual
# Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkawinan dan keluarga;
# Perlindungan dan dukungan bagi Perempuan Pembela HAM
== Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ==
=== '''Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan''' ===
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2003. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
=== '''Mengapa 16 Hari ?''' ===
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:
Baris 193 ⟶ 149:
* mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),
* mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:
Baris 204 ⟶ 159:
* membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
=== '''Apa yang terjadi dalam rentang waktu 25 November – 10 Desember?''' ===
* 25 November: Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama pada tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.
* 1 Desember: Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan HIV/AIDS.
Baris 226 ⟶ 179:
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga HAM Nasional]]
[[Kategori:Lembaga independen Indonesia]]
[[Kategori:Komnas perempuan]]
|