Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sab'atun (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Julpani reza (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
 
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haram}}) berarti [[Hukum Islam]] terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Baris 29:
* [[Narkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]] atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[Daging Tikus]], Daging Cicak, Daging Biawak, Daging Ular, Kaki Seribu, Daging Elang, Daging Gagak, Daging Burung Hantu, Daging Burung Garuda, Kalajengking, Lebah, Kelabang, Semut, dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] menjadi [[halal]] seperti semula.
* Membunuh Hewan Yang haram Dimakan Seperti Semut, Lebah, Kucing, Burung Hud Hud Dan Burung Shuradi
* Mengonsumsi Hewan Bertaring Dan Berkuku Tajam Seperti Harimau, Singa, Macan Tutul,
* Memakan Hak Orang Lain Contoh Makan Harta Anak Yatim
* Korupsi
* Curang atau Culas
* Serakah, Tamak, Dan Rakus
* Sihir, Santet, Susuk, Pelet, Dukun dan Pesugihan
* Syirik
* Zalim
* Iri Dengki
* Ghibah, Gosip Dan Fitnah
* Membunuh
* Riba
* Menghina Al-Qur'an
* Murtad
* Bunuh Diri
 
== Status hukum lainnya ==