Anak berkebutuhan khusus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya) |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
Untuk melihat kelainan pada anak didasarkan pada empat hal, yaitu 1) kelainan mumcul atau terjadi hanya pada individu yang mengalami kelainan perkembangan, 2) kelainan perkembangan harus dipandang dalam kaitannya dengan perkembangan yang normal 3) tanda-tanda awal dari perilaku berkelainan harus dipelajari secara serius, 4) perhatikan beragam patokan atau karakteristik perkembangan baik yang normal maupun berkelainan <ref>{{Cite web|last=Pudjiati|first=S.R. Retno|date=2014|title=Perkembangan Anak yang Bersifat Normatif dan Nonnormatif|url=http://repository.ut.ac.id/3822/1/PGTK2404-M1.pdf|website=Universitas Terbuka}}</ref>
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,<ref>{{Cite web|title=UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional – Referensi HAM|url=http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/|language=en-US|access-date=2019-02-22}}</ref> bahwa jenis pendidikan bagi Anak Berkebutuan Khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara [[inklusif]] atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi, Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:<br>
Baris 36:
m. tunaganda
Integrasi antar jenjang dalam bentuk [[Sekolah luar biasa|Sekolah Luar Biasa]] (SLB) satu atap, yakni satu lembaga penyelenggara mengelola jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dengan seorang Kepala Sekolah. Sedangkan Integrasi antar jenis kelainan, maka dalam satu jenjang pendidikan khusus diselenggarakan layanan pendidikan bagi beberapa jenis ketunaan. Bentuknya terdiri dari TKLB; SDLB, SMPLB, dan SMALB masing-masing sebagai satuan pendidikan yang berdiri sendiri masing-masing dengan seorang kepala sekolah.
Altenatif layanan yang paling baik untuk kepentingan mutu layanan adalah INTEGRASI ANTAR JENIS. Keuntungan bagi penyelenggara (sekolah) dapat memberikan layanan yang tervokus sesuai kebutuhan anak seirama perkembangan psikologis anak. Keuntungan bagi anak, anak menerima layanan sesuai kebutuhan yang sebenarnya karena sekolah mampu membedakan perlakuan karena memiliki fokus atas dasar kepentingan anak pada jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Baris 47:
== Tunanetra ==
Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. Tunanetra dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan yaitu: [[buta total]] ''(Blind)'' dan ''[[low vision
Karena tunanetra memiliki keterbatasan dalam indra penglihatan, maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu, prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat [[taktual]] dan [[bersuara]], contohnya adalah penggunaan [[tulisan braille]], gambar timbul, benda model dan benda nyata. Sedangkan media yang bersuara adalah [[perekam suara]] dan peranti lunak [[JAWS]].
Untuk membantu tunanetra beraktivitas di sekolah luar biasa mereka belajar mengenai [[Orientasi dan Mobilitas]]. Orientasi dan Mobilitas diantaranya mempelajari bagaimana tunanetra mengetahui tempat dan arah serta bagaimana menggunakan [[tongkat putih]] (tongkat khusus tunanetra yang terbuat dari alumunium)
Baris 71:
== Tunadaksa ==
Tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan ''[[neuro-muskular
== Tunalaras ==
Tunalaras adalah individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. Individu tunalaras biasanya menunjukan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
== Kesulitan belajar ==
== Referensi ==
Baris 85:
[[Kategori:Anak-anak]]
[[Kategori:Kecacatan]]
[[Kategori:Psikologi Perkembangan]]
|