Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dasar Hukum
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<br> Pemasyarakatan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian HukumImigrasi dan Hak Asasi ManusiaPemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian HukumImigrasi dan Hak Asasi ManusiaPemasyarakatan<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Lapas.png
| ukuran_logo =250px
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<ref name="Perpres1572024">[https://www.ditjenpas.go.id/peraturan-presiden-ri-no-157-tahun-2024-tentang-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]</ref>
| dasar_hukum = <!--UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan-->
* Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
<!--UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
Baris 19:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = -[[Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.]] ([[Plt.]])
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = [[Anak Agung Gde Krisna]]
Baris 49:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' (disingkat '''Ditjenpas''') merupakan sebuah unsur pelaksana Eselon 1 di [[Kementerian HukumImigrasi dan Hak Asasi ManusiaPemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Hukum]]<nowiki/>sejak dan21 HakOktober 2024 pada [[Kabinet AsasiMerah ManusiaPutih]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
 
== Tugas dan fungsi ==
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baris 68 ⟶ 70:
* [[Rumah Sakit Pengayoman]]
 
{{Kementerian HukumImigrasi dan HAMPemasyarakatan Republik Indonesia}}
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]