Panti asuhan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. |
Perbaikan penulisan kata dari "Dinas sosial" menjadi "Dinas Sosial" |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Panti Asuhan''' atau '''Panti Sosial Asuhan Anak''' (PSAA) juga '''Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak''' (LKSA) ialah lembaga sosial [[nirlaba]] yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim [[piatu]] dan anak telantar.
[[Berkas:Gibson and Mother Marianne Cope.jpg|jmpl|300px
== Definisi ==
Baris 9:
Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan,1999: 5) “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.{{butuh rujukan}}
Menurut [[KBBI]],
== Di Indonesia ==
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara,
Di Indonesia,
=== Di Jabodetabek ===
Baris 23:
# Panti asuhan lebih berfungsi sebagai lembaga penyedia akses pendidikan daripada sebagai lembaga alternatif terakhir pengasuhan anak yang tidak dapat diasuh oleh orang tua atau keluarganya.
# 90% anak yang tinggal di panti asuhan masih memiliki kedua orang tua dan dikirim ke panti asuhan dengan alasan utama untuk melanjutkan pendidikan.
# Karena lebih dominan sebagai penyedia akses pendidikan, hal ini mengakibatkan anak harus tinggal lama di panti asuhan sampai lulus SLTA dan harus menjalani pembinaan daripada pengasuhan yang seharusnya mereka terima dari orangtuanya.
# Pengurus panti asuhan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang situasi anak yang seharusnya diasuh di dalam panti asuhan dan pengasuhan yang idealnya diterima anak.
== Penyalahgunaan dan kekerasan ==
Penyalahgunaan yang rentan terjadi apabila
== Lihat pula ==
|