Panti asuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kansabil (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
Kansabil (bicara | kontrib)
Perbaikan penulisan kata dari "Dinas sosial" menjadi "Dinas Sosial"
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Panti Asuhan''' atau '''Panti Sosial Asuhan Anak''' (PSAA) juga '''Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak''' (LKSA) ialah lembaga sosial [[nirlaba]] yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim [[piatu]] dan anak telantar.
[[Berkas:Gibson and Mother Marianne Cope.jpg|jmpl|300px|ka|Situasi di salah satu Pantipanti asuhan di [[Hawaii]] pada tahun 1886]]
 
== Definisi ==
Baris 9:
Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan,1999: 5) “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.{{butuh rujukan}}
 
Menurut [[KBBI]], Pantipanti asuhan adalah rumah tempat memelihara dan merawat anak yatim atau yatim piatu.<ref>https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/panti</ref>
 
== Di Indonesia ==
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, Pemerintahpemerintah, Masyarakatmasyarakat, Keluargakeluarga dan Orangorang Tuatua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindunganperlindungan Anak”anak”.
 
Di Indonesia, Pantipanti asuhan berada dibawahdi bawah pengawasan [[Dinas sosial|Dinas Sosial]]. Menurut Datadata di [[Biro Pusat Statistik]] dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, [[Balitabalita]] Terlantarterlantar mencapai 518.296, Anakanak Perlakuanperlakuan Salahsalah 182.408, Anakanak Jalananjalanan 232.894, dan Anakanak Nakalnakal sebesar 295.763, dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak.<ref>{{Cite web |url=http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10 |title=Salinan arsip |access-date=2015-01-03 |archive-date=2015-01-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150103042634/http://tunasbangsa.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=10 |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Di Jabodetabek ===
Baris 23:
# Panti asuhan lebih berfungsi sebagai lembaga penyedia akses pendidikan daripada sebagai lembaga alternatif terakhir pengasuhan anak yang tidak dapat diasuh oleh orang tua atau keluarganya.
# 90% anak yang tinggal di panti asuhan masih memiliki kedua orang tua dan dikirim ke panti asuhan dengan alasan utama untuk melanjutkan pendidikan.
# Karena lebih dominan sebagai penyedia akses pendidikan, hal ini mengakibatkan anak harus tinggal lama di panti asuhan sampai lulus SLTA dan harus menjalani pembinaan daripada pengasuhan yang seharusnya mereka terima dari orangtuanya.
# Pengurus panti asuhan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang situasi anak yang seharusnya diasuh di dalam panti asuhan dan pengasuhan yang idealnya diterima anak.
 
== Penyalahgunaan dan kekerasan ==
Penyalahgunaan yang rentan terjadi apabila Pantipanti asuhan tidak terdaftar dan diawasi badan pemerintah dan masyarakat ialah seperti munculnya pemanfaataan anak-anak untuk kepentingan pribadi, penyelewengan dana donatur, kekerasan terhadap anak, dan [[pelecehan seksual]].
 
== Lihat pula ==