Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambkan pranala
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Qanun''' adalah sejenisnama untuk [[Peraturan Daerah]] di Provinsi [[Aceh]] yang mengaturditerbitkan penyelenggaraansejak pemerintahan2002; dansebelum kehidupan2002, masyarakatyang diberlaku adalah '''Peraturan Daerah Provinsi [[Daerah Istimewa Aceh]]''' serta Peraturan Daerah di kabupaten dan kota seperti di kabupaten dan kota Indonesia yang lain.
 
Qanun terdiri atas:
* '''Qanun Aceh''', yang berlaku di seluruh wilayah [[Provinsi]] Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh [[Gubernur]] setelah mendapat persetujuan dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]].
* '''Qanun Kabupaten/Kota''', yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.
 
== Etimologi ==