Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Julpani reza (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nadiruski (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
 
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haramḥarām}}) berartiadalah istilah dalam [[Hukum Islam]] terlarang.yang Merujukmerujuk pada segala sesuatu yang sakraldilarang tindakandan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dilarangdapat untukmerusak dilakukankesucian tersebut.
 
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
OlehDalam agamaajaran [[Islam]], sendiri secaraharam definisimerujuk merupakanpada setiap perbuatan terlarang,yang dilarang dan tercela, yang dituntutdiharuskan oleh syar’isyariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti,. Larangan sertaini diikutidisertai dengan acamanancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagipahala orangbagi yang meninggalkannyamenjauhinya.
 
== Etimologi ==
Baris 19:
*[[Mahram]]
 
== Contoh subjekSubjek ==
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaituseperti [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
* MenyebarMenyebarkan berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[Narkobanarkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]] atauseperti memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina, dan mengerasimemperlakukan orang tua dengan ibunyakasar;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[Dagingdaging Tikustikus]], [[daging Daging Cicakcicak]], Daging[[daging Biawakbiawak]], Daging[[daging Ularular]], Kaki[[daging Seribuelang]], Daging[[daging Elanggagak]], Daging[[daging Gagak, Daging Burungburung Hantuhantu]], Daging[[daging Burungburung Garudagaruda]], Kalajengking[[kalajengking]], Lebah[[lebah]], Kelabang[[kelabang]], Semut[[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]., Tapinamun ketika [[sahur]] ataupunatau berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] kembali menjadi [[halal]] seperti semula.;
* Membunuh Hewanhewan Yangyang haram Dimakandimakan Sepertiseperti Semut[[semut]], Lebah[[lebah]], Kucing[[kucing]], Burung[[burung Hud Hudhud-hud]], Dandan Burung[[burung Shuradishuradi]];
* Mengonsumsi Hewanhewan Bertaringbertaring Dandan Berkukuberkuku Tajamtajam Sepertiseperti Harimau[[harimau]], Singa[[singa]], Macandan Tutul,[[macan tutul]];
* Merampas hak orang lain, seperti memakan harta anak yatim;
* Memakan Hak Orang Lain Contoh Makan Harta Anak Yatim
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
* Serakah, tamak, dan rakus;
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]];
* [[Syirik]];
* [[Zalim]];
* [[Iri dengki]];
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]];
* [[Membunuh]];
* [[Riba]];
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]];
* Menyalahgunakan [[harta wakaf]];
* Mengurangi timbangan atau takaran dalam perdagangan;
* Menyalahgunakan [[amanah]];
* Memutuskan [[silaturahmi]];
* [[Aborsi]] tanpa alasan yang diizinkan;
* [[Mengadu domba]];
* Menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang sah;
* Membuat dan menyebarkan [[pornografi]].
 
== Status hukum lainnya ==