Piagam Bandung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Turmadan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2:
'''Piagam Bandung''' adalah rancangan yang diajukan oleh Presiden [[Soekarno]] dan [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Djuanda Kartawidjaja]] di tengah perdebatan mengenai [[Piagam Jakarta]] pada tahun 1959.{{sfn|Anshari|1976|p=84}} Pemerintah Soekarno-Djuanda pada tahun itu tengah merencanakan pengembalian [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]] (UUD 1945) dan berupaya meyakinkan [[Konstituante]] (yang berkedudukan di [[Kota Bandung]]) untuk menerima pengembalian tersebut. Namun, Blok Islam saat itu menginginkan pemberlakuan kembali Piagam Jakarta.{{sfn|Anshari|1976|pp=80-84}} Dalam piagam ini, sila pertama [[Pancasila]] berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", alih-alih "Ketuhanan yang Maha Esa".{{sfn|Anshari|1976|pp=40}} Untuk memenuhi keinginan Blok Islam, Soekarno menyatakan dalam pidatonya di hadapan Konstituante pada 22 April 1959 bahwa jika Konstituante setuju, ia akan mengeluarkan "Piagam Bandung" yang akan secara resmi mengakui Piagam Jakarta sebagai suatu dokumen historis.{{sfn|Anshari|1976|p=84}} Kemudian, pada 21 Mei 1959, Djuanda menjelaskan kepada anggota Konstituante bahwa Piagam Bandung akan memuat pertanyaan berikut:{{sfn|Anshari|1976|p=89}}<ref>{{Cite news|title=Dekrit Presiden, Piagam Jakarta: Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?|url=https://republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/06/04/oqzv92385-dekrit-presiden-piagam-jakarta-mimpi-sukarno-kubur-partai-politikl-part2|newspaper=Republika Online|language=Indonesia|date=4 Juni 2017|first=Lukman|last=Hakiem|access-date=21 Juli 2021}}</ref>
{{cquote2|.... diakui adanya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh Sukarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, AK Mudzakkir, Agus Salim, A Soebardjo, A Wahid Hasjim, dan Moh Yamin sebagai dokumen historis dan yang menjiwai penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi tersebut.}}
Namun, usulan Piagam Bandung masih belum memenuhi keinginan blok Islam, karena mereka ingin agar frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" ditambahkan ke dalam Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur soal kedudukan agama dalam negara.{{sfn|Anshari|1976|pp=89-90}} Usulan ini gagal mendapatkan dukungan mayoritas anggota Konstituante pada 29 Mei, sehingga blok Islam menolak mendukung pengembalian UUD 1945.{{sfn|Anshari|1976|pp=90-91}} Soekarno kemudian mengeluarkan [[DekretDekrit Presiden 5Republik JuliIndonesia 1959]] yang membubarkan Konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945, sehingga rancangan Piagam Bandung tidak pernah disahkan.{{sfn|Anshari|1976|pp=92-95}}
 
== Lihat pula ==