Roy Marten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ndravernia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Belanda-Indonesia menjadi Tokoh Indonesia keturunan Belanda
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 54:
}}
| partner =
| children = 6, termauktermasuk [[Gading Marten]] dan [[Gibran Marten]]
| parents =
| mother = <!-- may be used (optionally with father parameter) in place of parents parameter (displays "Parent(s)" as label) -->
Baris 93:
Di awal tahun 2006, Roy pernah berseteru dengan aktor [[Anwar Fuady]]. Kasus itu diawali dengan bantahan Roy yang merupakan mantan ketua PARSI (Persatuan Artis Sinetron Indonesia), terhadap pernyataan Ketua PARSI saat itu, [[Anwar Fuady]], yang mengatakan bahwa sisa hasil proyek produksi sinetron bertajuk ''Kutemukan Cinta'', yang disponsori oleh Dekopin, telah dimasukkan ke kas PARSI, sebagai dana kegiatan organisasi keartisan itu.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000100357.html Roy Marten: Anwar Lakukan 'Kebohongan Publik'!] diakses 19 November 2007</ref>
 
=== Kasus narkoba 1 ===
Belum rampung urusannya dengan Ketua Umum PARSI, malah Roy harus berurusan pula dengan polisi. Roy ditangkap pada 2 Februari 2006, sekitar pukul 16.00, karena diduga membawa narkoba jenis [[sabu-sabu]] seberat 3 gram, di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000101329.html Bawa Narkoba, Roy Marten Ditangkap Polisi], diakses 19 November 2007</ref> Akhirnya setelah melalui sidang yang penuh dengan dugaan rekayasa<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000101592.html Kasus Roy Hasil Rekayasa?], diakses 19 November 2007</ref> dan dugaan bahwa ia dijebak,<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000110441.html Roy Marten Dijebak?], diakses 19 November 2007</ref> Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 9 bulan dengan subsider 3 bulan.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000117807.html Roy Marten Divonis 9 Bulan Penjara], diakses 19 November 2007</ref> Setelah mendapat remisi, Roy Marten keluar dari penjara pada tanggal 1 Oktober 2006.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000137213.html Roy Marten Segera Masuk Rehabilitasi], diakses 19 November 2007</ref> Pengalaman merasakan sembilan bulan di penjara karena kasus narkoba membuatnya aktif dalam penyuluhan pencegahan narkoba dengan harapan agar orang lain tidak merasakan apa yang pernah ia alami. Bahkan Roy kerap kali di undang BNN sebagai pembicara kampanye anti narkoba.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000196434.html Roy Marten Aktif Penyuluhan Narkoba] diakses 19 November 2007</ref>
 
=== Kasus narkoba 2 ===
Sayangnya, ternyata ia belum lepas dari jeratan pesona narkoba. Pada tanggal 13 November 2007, Roy tertangkap dengan ketiga temannya di Hotel Novotel [[Surabaya]] dengan dugaan mengonsumsi sabu-sabu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gram dan 1 ons shabu-shabu di kamar 364. Di kamar yang berbeda yaitu 465, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap bong dan sisa aluminium foil SS 0,5 ons. Ironisnya, Roy ternyata ditangkap usai memberikan testimoni di acara yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN). Roy datang ke Surabaya untuk memberi testimoni di acara penandatanganan MoU BNN) dengan sebuah harian di lantai 5 Ruang Semanggi, Graha Pena, Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya, pada hari Sabtu, 10 November 2007, yang dibuat dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).<ref>[http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/13/time/135550/idnews/851924/idkanal/230 Roy Marten Ditangkap Usai Mengisi Acara BNN], diakses 19 November 2007</ref> Roy akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda 10 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan (3,6 tahun) dan denda 10 juta rupiah, dengan subsider tiga bulan kurungan.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222325.html Roy Marten Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara], diakses 24 April 2008</ref> Roy merasa tak puas dengan keputusan itu, ia juga menolak disamakan dengan pengedar atau bandar.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222354.html Roy Marten Tolak Disamakan Dengan Bandar], diakses 24 April 2008,</ref> Sedangkan teman-temannya yang ditangkap pada waktu yang sama, masing-masing mendapat hukuman bervariasi antara satu hingga lima tahun penjara.<ref>[http://www.kapanlagi.com/h/0000222291.html Empat Rekan Roy Marten Divonis 1 Hingga 5 Tahun Penjara], diakses 24 April 2008</ref>
 
Baris 515 ⟶ 514:
| rowspan="7"|2019
| ''[[The Lawyers: Pokrol Bambu]]''
| RMPengacara R.M. Wicaksono
|
|-
Baris 572 ⟶ 571:
| Erras
|
|-
|-style="background-color:#FFFFE0; color:black;"
| rowspan="2"|2024
| ''[[Marni: The Story of Wewe Gombel]]''
|
|
Baris 582 ⟶ 581:
|
|-style="background-color:#FFFFE0; color:black;"
| rowspan="2" {{TBA}}
| ''Khadra''
|
|
|-style="background-color:#FFFFE0; color:black;"
| ''Dulmuluk Dulmalik''
|
|
|}
;Keterangan:
{{legenda|#FFFFE0|Belum dirilis}}
* TBA : ''To be announced''
Baris 892 ⟶ 895:
[[Kategori:Artikel artis Indonesia yang perlu diberi gambar|Roy Marten]]
[[Kategori:Pemeran laki-laki Indonesia]]
[[Kategori:Belanda-Tokoh Indonesia keturunan Belanda]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Mandar]]