Anti-korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+Kategori:Langkah-langkah anti-korupsi; +Kategori:Korupsi menggunakan HotCat |
Add 2 books for Wikipedia:Pemastian (20240709)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot |
||
(5 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[File:Logo KPK New.png|thumb|Lembaga anti korupsi Indonesia, [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]].]]
'''Anti-korupsi''' terdiri dari kegiatan-kegiatan yang menentang atau menghambat [[korupsi]]. Sama seperti korupsi yang mempunyai banyak bentuk, upaya pemberantasan korupsi juga mempunyai cakupan dan strategi yang berbeda-beda.<ref name=":0">{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3=Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0263786322000576 |journal=International Journal of Project Management |language=en |volume=40 |issue=4 |pages=347–361 |doi=10.1016/j.ijproman.2022.04.003 |s2cid=248470690 |issn=0263-7863}}</ref> Terkadang ada perbedaan umum antara tindakan preventif dan reaktif. Dalam kerangka tersebut, otoritas investigasi dan upaya mereka untuk mengungkap praktik korupsi akan dianggap reaktif, sedangkan pendidikan mengenai dampak negatif korupsi, atau program [[Kepatuhan terhadap peraturan|kepatuhan]] internal perusahaan diklasifikasikan sebagai reaktif.
== Sejarah ==
Pada zaman dahulu, prinsip moral berdasarkan keyakinan agama adalah hal yang lumrah, karena beberapa agama besar, seperti [[Buddhisme|Budha]], [[Kekristenan|Kristen]], [[Agama Hindu|Hindu]], [[Islam]], [[Yahudi (agama)|Yudaisme]], [[Sikhisme]], dan [[Taoisme]] mengutuk perilaku korup dalam teks agamanya masing-masing.<ref>Bacio Terracino (2012), p. 29</ref> Sikap hukum dan moral yang dijelaskan secara eksklusif menangani penyuapan namun tidak memperhatikan aspek lain yang dianggap korupsi di abad ke-21. Penggelapan, [[kronisme]], [[nepotisme]], dan strategi lain untuk mendapatkan aset publik oleh pemegang jabatan belum dikonstruksikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau tidak bermoral, karena posisi kekuasaan dianggap sebagai milik pribadi dan bukan fungsi yang dipercayakan. Dengan mempopulerkan konsep [[kepentingan
== Kerangka hukum ==
Dalam peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, terdapat undang-undang yang ditafsirkan ditujukan untuk memberantas korupsi. Undang-undang tersebut dapat berasal dari resolusi organisasi internasional, yang dilaksanakan oleh pemerintah nasional, yang meratifikasi resolusi tersebut atau dikeluarkan langsung oleh legislatif nasional masing-masing.
Undang-undang anti korupsi dilatarbelakangi oleh alasan-alasan serupa yang secara umum melatarbelakangi keberadaan [[hukum pidana]], karena undang-undang tersebut di satu sisi dianggap memberikan keadilan dengan meminta pertanggungjawaban individu atas kesalahannya, keadilan dapat dicapai dengan memberikan sanksi kepada individu yang melakukan korupsi, dan calon pelaku kejahatan dapat dicegah dengan memperlihatkan kepada mereka konsekuensi dari potensi tindakan mereka.<ref>{{cite book |last1=Miller |first1=Seumas |last2=Roberst |first2=Peter |last3=Spence |first3=Edward |title=Corruption and Anti-Corruption: An Applied Philosophical Approach |url=https://archive.org/details/corruptionantico0000mill |date=2005 |lccn=2004002505 |isbn=978-0-13-061795-8 |publisher=Pearson/Prentice Hall |page=[https://archive.org/details/corruptionantico0000mill/page/128 128] }}</ref>
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Bibliografi ==
* {{cite book |last=Bacio Terracino |first= Julio |title=The international legal framework against corruption : states' obligations to prevent and repress corruption |year=2012 |publisher=Intersentia |isbn=978-1-78068-092-7 |oclc=810879652 |language=en }}
* {{cite book |last=Rose |first=Cecily |year=2015 |title=International Anti-Corruption Norms |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-873721-6 |oclc=908334497}}
* {{cite book |year=2016 |editor-first=Alexey |editor-last=Stukalo |title=OSCE Handbook on Combating Corruption |location=Vienna |publisher=[[Organization for Security and Co-operation in Europe]] |url=https://www.osce.org/secretariat/232761 |isbn=978-92-9234-192-3 |oclc=964654700}}
* {{cite book |last1=Heimann |first1=Fritz |last2=Pieth |first2=Mark |year=2018 |orig-year=2017 |title=Confronting Corruption |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-045833-1 |oclc=965154105}}
* {{Cite journal | doi=10.1080/00220388.2020.1849622 | journal=Journal of Development Studies| volume=57| pages=1373–1396| year=2021| last1=Diwan| first1=Ishac| last2=Haidar| first2=Jamal Ibrahim|url=https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/00220388.2020.1849622|title=Political Connections Reduce Job Creation: Firm-level Evidence from Lebanon| issue=8| s2cid=229717871}}
[[Kategori:Langkah-langkah anti-korupsi]]
|