Maklon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SlametPurwanto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ' Maklon adalah istilah yang digunakan dalam industri manufaktur untuk merujuk pada layanan kontrak produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam konteks ini, perusahaan yang membutuhkan produk tertentu dapat menyerahkan proses produksinya kepada perusahaan lain yang memiliki fasilitas dan keahlian untuk memproduksi produk tersebut. Istilah "maklon" berasal dari bahasa Belanda "makloon" yang berarti "pekerjaan yang dilakukan oleh pihak la...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
Maklon adalah istilah yang digunakan dalam industri [[Pemanufakturan|manufaktur]] untuk merujuk pada layanan kontrak produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam konteks ini, perusahaan yang membutuhkan produk tertentu dapat menyerahkan proses produksinya kepada perusahaan lain yang memiliki fasilitas dan keahlian untuk memproduksi produk tersebut. Istilah "maklon" berasal dari bahasa [[Belanda]] "makloon" yang berarti "pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain".
 
Secara umum, konsep maklon ini sejalan dengan pembuatan produk [[private label]]. Produk private label biasanya dibuat sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh perusahaan yang menjual produk tersebut. Private label memungkinkan perusahaan untuk memiliki merek sendiri tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri.
 
== Sejarah ==
Baris 32 ⟶ 34:
Beberapa industri yang sering menggunakan jasa maklon antara lain:
 
* Industri Kosmetik: Banyak perusahaan kosmetik menggunakan jasa maklon untuk memproduksi produk-produk mereka. Misalnya saja [[Adev Natural Indonesia|PT Adev Natural Indonesia]], sebuah pabrik kosmetik yang beralamat di [[Kota Bogor]].
* Industri Makanan dan Minuman: Produk makanan dan minuman sering diproduksi oleh perusahaan maklon.
* Industri Farmasi: Banyak perusahaan farmasi yang menggunakan jasa maklon untuk memproduksi obat-obatan.
Baris 51 ⟶ 53:
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 - JDIH Kemenkeu.
* Membuat Brand Kosmetik dengan cara Maklon kosmetik - Universitas Duta Bangsa
 
[[Kategori:Kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia]]