Pembunuhan anggota Front Pembela Islam 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Berita terkini: Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Taknetral}}{{Cleanup-PR}}
{{Infobox civilian attack
| title = Pembunuhan
| image =
| caption =
| alt =
| location = [[Jalan
| target = 6 syuhada laskar FPI
| date = {{start date and age|2020|12|07|mf=y}}
Baris 26:
| victim =
| perpetrators = {{plainlist|
* Ipda Elwira Priadi Z.
* Briptu Fikri Ramadhan
* Ipda Yusmin Ohorella
Baris 34:
}}
'''Pembunuhan
== Klarifikasi ==
[[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (Komnas HAM) telah selesai melakukan investigasi insiden tewasnya 6 laskar [[Front Pembela Islam|FPI]] di KM 50 [[Jalan Tol Jakarta–Cikampek|Jalan Tol Jakarta-Cikampek]]. Komnas HAM menyampaikan sejumlah pokok temuan dan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut. Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan adanya peristiwa pembuntutan terhadap [[Muhammad Rizieq Shihab|Habib Rizieq Shihab]] oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]] dalam konteksnya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Tapi ada juga peristiwa pengintaian yang dilakukan oleh pihak diluar petugas kepolisian.
"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya|Polda Metro Jaya]] merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian," kata Chairul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Kemudian Komnas HAM juga menyatakan dari 6 laskar dua diantaranya meninggal dalam peristiwa yang diawali saling serempet, hingga terjadi kontak tembak. Sedangkan 4 lainnya meninggal di tangan petugas kepolisian dengan alasan melakukan perlawanan saat menuju Polda Metro.
Baris 49 ⟶ 48:
== Berita terkini ==
[[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) telah rampung memeriksa dua hakim agung yaitu Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh selaku hakim agung nonaktif, Senin (25/3). Tim penyidik KPK mendalami kedua saksi tersebut perihal putusan perkara KM 50 di mana Gazalba tergabung menjadi anggota majelis hakim yang mengadili.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS
KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.
Baris 59 ⟶ 57:
== Pernyataan "Perang"==
Mantan
Ia juga meminta kepada seluruh [[
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Tokoh yang dibunuh di Karawang]]
[[Kategori:Tokoh yang dibunuh di Indonesia]]
|