Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Bentuk main hakim sendiri: Menambahkan bentuk main hakim sendiri
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Yuliadhi (bicara | kontrib)
Penambahan kata
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{for|acara komedi yang ditayangkan di [[NET.]]|Main Hakim Sendiri (acara televisi)}}
[[Berkas:Selbstjustiz Malediven.jpg|jmpl|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Frontier justice''; [[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses [[peradilan]] terlebih dahulu. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku [[kejahatan]] di masyarakat.
 
Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).
 
== Bentuk main hakim sendiri ==
=== Bentuk verbal ===
Seorang politikus Malaysia [[Ahmad Zahid Hamidi]] mengatakan "[[Gempa bumi dan tsunami Sulawesi 2018|amukan gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah 2018]] bentuk pertanggungjawaban Ilahi kepada kaum homoseksual di Indonesia karena mereka diperbolehkan hidup di Indonesia".<ref>{{cite web |title=Kaitkan LGBT dengan Gempa-Tsunami di Sulteng, Politisi Malaysia Dikecam |url=https://www.benarnews.org/indonesian/berita/lgbt-palu-10242018131739.html |language=id |last=Aprilia |first=Keisyah |publisher=BenarNews Indonesia |access-date=17 Juni 2024 |date=24 Oktober 2018 }}</ref>
== Pelanggaran Undang-undang ==
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal:
Baris 11 ⟶ 10:
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan<br/>Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
 
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan<br/>Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan.
 
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan<br/>Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum