Kerajaan Sunda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 180.241.243.169 (bicara) ke revisi terakhir oleh 116.254.116.115
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Data baru tentang referensi (DOI:10.4000/archipel.2365)
 
Baris 63:
Rujukan lain mengenai nama kerajaan ini adalah [[Prasasti Sanghyang Tapak|Prasasti Jayabupati]] yang terdiri dari 40 baris yang ditulis di atas empat buah batu, yang ditemukan di tepi sungai Cicatih, Cibadak, [[Sukabumi]]. Prasasti ini menyebutkan pendirian sebuah kawasan suci yang dilindungi bernama Sanghyang Tapak oleh Raja Jayabhupati dari Sunda. Prasasti ini berangka tahun 1030 Masehi.<ref>{{Citation|author=Dit. PCBM|title=Keragaman Aksara dan Bahasa pada Prasasti-Prasasti Jawa Barat|publication-date=12 Februari 2019|publisher=kebudayaan.kemdikbud.go.id|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/ragam-aksara-dan-bahasa-prasasti-prasasti-jawa-barat/|access-date=6 Juli 2023|language=id}}</ref>
 
Prasasti berbahan lempengan tembaga yang berasal dari abad ke-15, termasuk instruksi kerajaan, juga mendukung keberadaan Kerajaan Sunda. [[Prasasti kebantenan|Prasasti Kebantenan I]] (Jayagiri) menyebutkan bahwa Raja Rahyang [[Niskala Wastu Kancana]] mengirimkan perintah melalui Hyang Ningrat Kancana kepada Susuhunan Pakuan Pajajaran untuk mengurus "dayohan" di Jayagiri dan Sunda Sembawa, dan melarang pemungutan pajak dari para penduduk, karena mereka akan menjadi pemeluk agama Hindu dan memuja para dewa. Prasasti lempengan tembaga Kebantenan II (atau Sunda Sembawa I) mengumumkan bahwa [[Sri Baduga Maharaja]] (1482-1521), raja di Pakuan, menyetujui tanah suci yang telah ditandai ('tanah devasasana') untuk digunakan oleh ''wiku'' (pendeta), yang tidak boleh dipecah-pecah karena tanah tersebut merupakan tempat untuk beribadah, yang merupakan milik raja. Prasasti Kebantenan III (Sunda Sembawa II) yang terbuat dari lempengan tembaga mengumumkan sanksi raja Sunda atas pembangunan candi di Sunda Sembawa. Prasasti Kebantenan IV merinci bahwa Sri Baduga Maharaja, yang memerintah di Pakuan, menyetujui pembangunan tempat suci yang serupa di Gunung Samya (Gunung Rancamaya).<ref>{{Cite journal|last=Gunawan|first=Aditia|last2=Griffiths|first2=Arlo|date=2021|title=Old Sundanese Inscriptions: Renewing the Philological Approach|url=https://journals.openedition.org/archipel/2365|journal=Archipel|volume=101|pages=131-208|doi=10.4000/archipel.2365|ref=harv|url-status=live|doi-access=free| issn=0044-8613 }}</ref>
 
Naskah [[Bujangga Manik]] adalah sumber utama tentang kehidupan sehari-hari Kerajaan Sunda pada akhir abad ke-15 hingga awal abad ke-16. Naskah ini menuliskan nama-nama tempat, budaya dan adat istiadat, dengan sangat rinci, naskah ini dianggap sebagai salah satu contoh penting dari sastra [[bahasa Sunda Kuno]]. Naskah ini mengisahkan tentang Jaya Pakuan alias Bujangga Manik, meskipun seorang pangeran di istana [[Pakuan Pajajaran]], namun ia lebih memilih untuk hidup menyendiri sebagai penganut agama Hindu yang taat. Sebagai seorang pengembara pertapa, buku ini merinci dua perjalanan dari [[Pakuan Pajajaran]] ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dan kembali, perjalanan kedua termasuk kunjungan ke [[Bali]]. Disimpulkan bahwa Jaya Pakuan melakukan pertapaan di sebuah gunung di Jawa bagian barat sampai kematiannya.<ref name="Noorduyn 2006 437">{{cite book | last =Noorduyn | first =J. | publisher= KITLV Press | title = Three Old Sundanese poems | year =2006| page =437