Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(146 revisi perantara oleh 80 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:University karaouiyine fes.jpg|jmpl|Halaman [[Universitas Al-Qarawiyyin]] di [[Fez|Fes]], Maroko.]]
[[Berkas:UI 02.jpg|jmpl|Salah satu sudut [[Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia|Fakultas Ekonomi]], [[Universitas Indonesia]] pada 2013.]]
Di [[Indonesia]], '''perguruan tinggi''' (disingkat '''PT''' atau '''Perti''') adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan [[pendidikan]] tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.<ref>https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/</ref>
Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada [[pendidikan formal]]. Biasanya disampaikan dalam bentuk [[universitas]], [[akademi]], ''colleges'', [[seminari]], [[sekolah musik]], dan [[institut teknologi]]. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidiknya disebut [[dosen]].
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
== Jenis ==
* [[Pendidikan akademik]]
* [[Pendidikan profesi]]
* [[Pendidikan vokasi]]
== Program pendidikan ==
* [[Diploma]]
* [[Sarjana]]
* [[Magister]]
* [[Doktor]]
* [[Spesialis]]
== Satuan pendidikan penyelenggara ==
* [[Akademi]]
* [[Akademi komunitas]]
* [[Institut]]
* [[Politeknik]]
* [[Sekolah tinggi]]
* [[Universitas]]
== Perguruan tinggi di Indonesia ==
{{Pendidikan di Indonesia}}
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}
Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip ''Tridharma'', yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, [[penelitian]], dan [[pengabdian masyarakat|pengabdian kepada masyarakat]]."<ref name="uu">{{cite wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}</ref> Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]]. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Indonesia|kementerian]] atau [[lembaga pemerintah nonkementerian]] yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] yang dikelola oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]].
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref> setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki [[Badan Hukum Pendidikan]] yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada [[31 Maret]] [[2010]], Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di [[Indonesia]]. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi [[Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum]] (PTN-BH)
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia]]. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun [[Kementerian Indonesia|kementerian]] lainnya.<ref>{{Cite web|title=Berita Jurusan Kuliah Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/101376/jurusan-kuliah|website=www.sindonews.com|access-date=2023-02-03}}</ref>
=== Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia ===
{{utama|Daftar perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia|Daftar perguruan tinggi Kristen negeri di Indonesia|Perguruan tinggi Katolik negeri di Indonesia|Perguruan tinggi Hindu negeri di Indonesia|Perguruan tinggi Buddha negeri di Indonesia}}
Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN) di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Perguruan tinggi [[Islam di Indonesia|agama Islam]] negeri memiliki tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu [[Universitas Islam Negeri]] (UIN), [[Institut Agama Islam Negeri]] (IAIN), dan [[Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri]] (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Perguruan tinggi [[Kekristenan di Indonesia|agama Kristen]] negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu [[Institut Agama Kristen Negeri]] (IAKN) dan [[Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri]] (STAKN).
Perguruan tinggi [[Gereja Katolik di Indonesia|agama Katolik]] negeri baru memiliki satu jenis yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu [[Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri]] (STAKatN) yang berada di Pontianak.
Perguruan tinggi [[Agama Hindu di Indonesia|agama Hindu]] negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu [[Institut Hindu Dharma Negeri]] (IHDN) dan [[Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri]] (STAHN).
Perguruan tinggi [[Buddhisme di Indonesia|agama Buddha]] negeri baru memiliki satu jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu [[Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri|Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri]] (STABN).
=== Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia ===
{{utama|Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia}}
Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian atau lembaga tertentu.
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}}
Perguruan tinggi swasta di Indonesia dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.<ref>UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 22</ref> Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta dilakukan oleh [[Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi]] (LLDikti).<ref>{{Cite web|title=Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI – SDI UNISSULA|url=https://sdi.unissula.ac.id/berita-utama-sdi/kopertis-resmi-berubah-nama-menjadi-lldikti/|language=en-US|access-date=2021-10-21}}</ref>
Sementara itu, pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemendikbudristek]], telah membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah. Alasan pencabutan izinnya beragam, mulai dari melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah, hingga tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.<ref>{{cite web|date=04-09-2024|title=Silfester Kuliah di Kampus Ilegal? - Topreneur|url=https://www.topreneur.id/silfester-kuliah-di-kampus-ilegal/|website=Topreneur.id|access-date=2024-09-04}}</ref>
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia ===
{{utama|Daftar perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia}}
Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.
== Lihat pula ==
* [[Daftar perguruan tinggi di Indonesia]]
* [[Sejarah perguruan tinggi di Indonesia]]
* Jenis perguruan tinggi di Indonesia:
** [[Akademi Komunitas]]
** [[Akademi (Indonesia)|Akademi]]
**[[Politeknik]]
**[[Sekolah tinggi]]
**[[Institut]]
**[[Universitas]]<ref>Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm Situs web daftar perguruan tinggi di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100227043025/http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm |date=2010-02-27 }}
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009]
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120119074019/http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ |date=2012-01-19 }}
{{Authority control}}
[[Kategori:
|