Cibarusah, Bekasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan Vandalisme artikel tentang Cibarusah. Yang telah dilakukan namrud pasau Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Dikembalikan ke revisi 25892542 oleh Ariandi Lie (bicara): Butuh rujukan valid(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(17 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 11:
|provinsi=Jawa Barat
}}
'''Cibarusah''' ([[Aksara Sunda Baku|Aksara Sunda]]: ᮎᮤᮘᮛᮥᮞᮂ) adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Bekasi]], [[Provinsi]] [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Pada masa penjajahan Cibarusah adalah Tanah Partikelir atau tanah swasta yang dimiliki oleh tuan tanah yang sangat luas bernama "Land Tjibaroesa", bagian dari [[Kabupaten Bogor|Karesidenan Buitenzorg]], [[Hindia belanda|Hindia Belanda]]
== Sejarah ==
Baris 23:
Pada tahun 1908 Kabupaten Bogor memiliki 5 kawedanan yang dipimpin oleh seorang demang, yaitu (Buitenzorg, Tjibaroesa, Cibinong, Parung, dan Leuwiliang). Kemudian untuk memudahkan tugas distrik dibentuklah sejumlah onderdistrik yang dikepalai oleh asisten demang. Pemberitaan dari koran Het Vaderland dan Nieuws van den Daag voor Nederlandsch-Indië.
Penduduk land Tjibaroesa dalam perdagangan tidak lagi mengandalkan [[Ci Beet|Sungai Tjipamingkis]] dan [[Ci Beet|Sungai Tjibeet]] (Oost
Sementara itu, jalur perdagangan via darat bagi Warga di Land Tjibaroesa dapat melalui Bekasi via Tjilengsi dan belakangan dibuka jalur darat ke Lemah Abang. Pilihan perdagangan dari land Tjibaroesa ke land Tjikarang membuat dua land ini dalam hal perdagangan menjadi terintegrasi. Dalam arsitektur wilayah, Asisten Residen Buitenzorg di Buitenzorg mengharapkan produk dari land Tjibaroesa mengalir ke district Tjibinong, tetapi kenyataannya justru mengalir ke pantai utara melalui Tjikarang. Ini menjadi dilematis bagi pemerintah di Buitenzorg. Terlebih pembangunan jalur rel dogong pada tahun 1930an dari Lemah Abang ke Jonggol yang dikenal ''
Pada tahun 1937 - 1938, pemerintah Hindia Belanda mulai melakukan aneksasi terhadap tanah - tanah partikelir di wilayah jajahannya, sebagian tanah partikelir dijadikan struktur pemerintah bernama kawedanan yang tunduk sepenuhnya terhadap pemerintah [[Hindia Belanda]] sehingga Land Tjibaroesa
Pada tahun 1963 terjadi penghapusan struktur Kawedanan di seluruh Indonesia sehingga [[Kawedanan Jonggol]] dihapuskan, dan sebagian wilayah nya dibagi ke tiga Kabupaten, yaitu Bogor, Bekasi dan Karawang.<ref>{{Cite web|title=PERPRES No. 22 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42456/perpres-no-22-tahun-1963|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-24}}</ref>
Masuknya wilayah Cibarusah kedalam [[Kabupaten Bekasi]] tak terlepas dari pembubaran [[Kabupaten]] [[Jatinegara]] yang kemudian wilayahnya digabungkan ke [[DKI Jakarta|Kota Praja Jakarta]], sementara wilayah lainnya berdiri menjadi Kabupaten Bekasi dan [[Kabupaten Tangerang]]. Karena wilayah otonomi baru Kabupaten Bekasi untuk ukuran saat itu dinilai terlalu kecil maka digabungkanlah sebagian wilayah Utara dari
===Sejarah Awal===
Baris 53:
# Pada zaman VOC, wilayah ini masuk ke dalam administrasi Residentie Buitenzorg dan menjadi pendiri daerah Buitenzorg/Bogor.
# Pasca kebangkrutan VOC, Cibarusah menjadi sebuah District swasta yang sangat luas membawahi beberapa tanah - tanah partikelir (particulier land), dan District Cibarusah (Tjibaroesa) masuk ke dalam wilayah administrasi Afdeeling Buitenzorg, Residentie Batavia.
# Tahun 1938-1950: Wilayah [[Kawedanan Jonggol]] eks District Tjibaroesa (berdasarkan SK Wali Negeri Pasundan No. 12). Wilayah [[Kawedanan Jonggol]] meliputi: [[Jonggol, Bogor|Jonggol]], [[Gunung Putri, Bogor|Gunung Putri]], [[Cileungsi, Bogor|Cileungsi]], [[Cibarusahkota, Cibarusah, Bekasi|Cibarusah]], [[Setu, Bekasi|Setu]], [[Cariu, Bogor|Cariu]], [[Pangkalan, Karawang|Pangkalan]], dan [[Jatisampurna, Bekasi|Karanggan]]
# Tahun 1950 (terhitung mulai 22 Juni): Kecamatan Cibarusah & Lemah Abang dimasukkan kedalam wilayah. Kabupaten Jatinegara (Pengumuman Bupati Jatinegara, 4 Agustus 1950)
# Tahun 1950-1980: Kecamatan Cibarusah resmi masuk ke dalam administrasi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi setelah pemekaran dari Kabupaten Jatinegara pada tahun 1950.
Baris 59:
# Tahun 1984: Wilayah Desa Sukadami dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Sukadami dan Desa Serang
# Tahun 2000: Pada tahun 2000 wilayah timur dari Kecamatan Cibarusah dimekarkan menjadi Kecamatan Bojongmangu.
==Demografi==
|