Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Xbypass (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 4:
[[Berkas:Pengadilan_Negeri_Banjarmasin.jpg|ka|jmpl|300px|Gedung Pengadilan Negeri [[Kota Banjarmasin|Banjarmasin]] tahun 2006.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Zitting van de Landraad in Pati TMnr 60005267.jpg|jmpl|300px|''Landraad'' di [[Kabupaten Pati|Pati]] (sekitar 1875)]]
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri), memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan,<ref>https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686</ref> pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan [[Peradilan umum di Indonesia|peradilan umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]], [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] yang disebut dalam {{Lang-nl|landraad|||a=|lit=dewan negeri}}, sedangkan dalam pendudukan Jepang disebut {{Nihongo|pengadilan negeri|地方法院|[[Hepburn]]: chihōhōin, [[Kunrei-shiki]]: tiho hoin}}. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.
 
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri), memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan,<ref>https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686</ref> pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan [[Peradilan umum di Indonesia|peradilan umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]], [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan [[hukum perdata]] bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.
 
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>