Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZulkfiKarim (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(11 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 12:
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua/Anggota
|nama_pimpinan1 = [[Mochammad Afifuddin]] (Plt.)
|pimpinan2 = Anggota
|nama_pimpinan2 = [[Betty Epsilon Idroos]]
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = MochammadIffa AfifuddinRosita
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Parsadaan Harahap
Baris 104:
* menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu
* melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Komisi Independen Pemilihan ==
Di Aceh atas keistimewaan & hak otonominya berhak membuat suatu lembaga hukum yang berada dalam naungan KPU Pusat yang kemudian diberi nama [[Komisi Independen Pemilihan]] atau KIP. KIP dibentuk 2007 guna menampung seluruh aspirasi masyarakat Provinsi Serambi Mekkah, sebagai sebab akibat kegagalan dan munculnya berbagai polemik dari KPU Aceh pada 2006. Keunikan administrasi yang diberlakukan [[Komisi Independen Pemilihan]] atau KIP salah satunya adalah para calon harus menjalani tes membaca Kitab Suci Al-Qur'an Al-Karim.
 
Dasar Hukum KIP dinaungi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Provinsi Aceh 2006, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan peraturan lain-lain sejalan Peraturan KPU pada umumnya.
 
== Daftar ketua ==
Baris 158 ⟶ 163:
| rowspan=2|<center>6
|-
| <center><small>Plt.9
|[[Mochammad Afifuddin]]<ref>https://www.kpu.go.id/berita/baca/12499/mochammad-afifuddin-ketua-kpu-periode-2024-2027</ref>
|[[Mochammad Afifuddin]]
| <center>2024-Sekarang2024–2027
|-
|}
Baris 279 ⟶ 284:
|Anggota KPU [[Jawa Timur]].
|-
|Dr. [[Ferry Kurnia Rizkiyansyah]], S.IP, M.Si.
|Anggota
|Ketua KPU [[Jawa Barat]]
|-
|[[Doktorandus|Drs.]] [[Hadar Nafis Gumay]]
|Anggota
|Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
Baris 322 ⟶ 327:
! Jabatan sebelumnya
|-
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]]|| Ketua (2022-242022–24)/Anggota||Anggota KPU Republik Indonesia (2017-2022)
|-
| [[Betty Epsilon Idroos]] || Anggota||Ketua KPU DKI Jakarta (2018-2023)
|-
| [[Mochammad Afifuddin]] || Ketua (2024–27)/Anggota||Anggota Bawaslu RI (2017-2022)
|-
| [[Parsadaan Harahap]] || Anggota||Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu (2017-2022)