Seks dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 18:
 
== Aturan ==
* Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut [[zina]] dan pelakunya dapat dihukum.
* Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami [[haid]] atau [[nifas]].
* Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui [[faraj]], dan tidak boleh melalui [[dubur|dubur.]].
* Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis. Menurut beberapaAda interpretasi, yang mengatakan bahwa [[Homoseksual]], [[gay]], atau [[lesbian]] tidak dibolehkansecara resmi diakui didalam dalamDunia [[Islam]].
 
== Catatan kaki ==