Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Menteri#Menteri di Indonesia
 
(15 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{#ALIH [[Menteri#Menteri di Indonesia}}]]
{{tentang|menteri yang memimpin Kementerian Negara di Indonesia|jabatan menteri secara umum|Menteri}}
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia}}
 
'''Menteri Negara''' atau [[Menteri]] sebagai membantu Presiden Republik Indonesia adalah merupakan anggota dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Republik Indonesia]] dengan jumlah paling banyak 34 (tiga puluh empat) Menteri. (''lihat'': Pasal 1 dan pasal 15 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]] serta penjelasan pasal 27 disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.)
 
 
== Bidang ==
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Negara membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri dari Kementerian Negara atau disebut Kementerian :
 
* Urusan luar negeri
* Urusan dalam negeri
* Urusan pertahanan.
* Urusan agama
* Urusan hukum
* Urusan keuangan
* Urusan keamanan
* Urusan hak asasi manusia
* Urusan pendidikan, kebudayaan
* Urusan kesehatan
* Urusan sosial
* Urusan ketenagakerjaan
* Urusan industri
* Urusan perdagangan
* Urusan pertambangan, energi
* Urusan pekerjaan umum
* Urusan transmigrasi
* Urusan transportasi
* Urusan informasi
* Urusan komunikasi
* Urusan pertanian
* Urusan perkebunan
* Urusan kehutanan
* Urusan peternakan
* Urusan kelautan
* Urusan perikanan
* urusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan aparatur negara
* Urusan kesekretariatan negara
* Urusan badan usaha milik negara
* Urusan pertanahan, kependudukan
* Urusan lingkungan hidup
* Urusan ilmu pengetahuan
* Urusan teknologi
* Urusan investasi
* Urusan koperasi
* Urusan usaha kecil dan menengah
* Urusan pariwisata
* Urusan pemberdayaan perempuan
* Urusan pemuda
* Urusan olahraga
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
 
Setiap Kementerian Negara atau Kementerian tidak harus mempunyai '''Menteri Negara''' tersendiri.
 
== Pengubahan ==
Kementerian Negara dapat diubah oleh presiden dengan pemisahan, penggabungan dalam '''Menteri Negara''' tertentu akan tetapi untuk pembubaran Kementerian Negara harus mendapatkan pertimbangan dari [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat kementerian]]
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian Negara sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet. (''lihat'': pasal 10 [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|UU 39 Tahun 2008]])
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Menteri koordinator]]
* [[Menteri departemen]]
 
{{Menteri Indonesia}}
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Menteri]]
[[Kategori:Jabatan di pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
 
[[jv:Mentri negara]]