Menteri negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Menteri#Menteri di Indonesia
 
(8 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{#ALIH [[Menteri#Menteri di Indonesia}}]]
{{tentang|jabatan bernama "menteri negara" di Indonesia|jabatan menteri di Indonesia secara keseluruhan|Kementerian Indonesia}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
'''Menteri negara''' adalah [[menteri]] dalam [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]] [[pemerintah]] [[Indonesia]] yang memimpin [[kementerian]] dengan nomenklatur "Kementerian Negara".
 
== Bidang ==
Berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:
* Urusan perencanaan pembangunan nasional
* Urusan aparatur negara
* Urusan kesekretariatan negara
* Urusan badan usaha milik negara
* Urusan pertanahan
* Urusan kependudukan
* Urusan lingkungan hidup
* Urusan ilmu pengetahuan
* Urusan teknologi
* Urusan investasi
* Urusan koperasi
* Urusan usaha kecil dan menengah
* Urusan pariwisata
* Urusan pemberdayaan perempuan
* Urusan pemuda
* Urusan olahraga
* Urusan perumahan
* Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu kementerian negara tersendiri.
 
Dalam [[Kabinet Indonesia Bersatu]], ada 10 posisi menteri negara, yaitu:
* [[Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Negara Riset dan Teknologi]]
* [[Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia|Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah]]
* [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]]
* [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia|Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]]
* [[Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia|Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara]]
* [[Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia|Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal]]
* [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia|Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Menteri Negara Perumahan Rakyat]]
* [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
 
== Pengubahan ==
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]].
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
* Pemimpin: Menteri
* Pembantu pemimpin: [[Sekretariat kementerian]]
* Pelaksana: [[Deputi (menteri negara)|Deputi]]
* Pengawas: [[Inspektorat (menteri negara)|Inspektorat]]
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Menteri koordinator]]
* [[Menteri departemen]]
 
{{Menteri Indonesia}}
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Menteri]]
[[Kategori:Jabatan di pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
 
[[jv:Mentri negara]]