Landas kontinen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k OttoLannister550 memindahkan halaman Landas benua ke Landas kontinen dengan menimpa pengalihan lama: Pengertian Continental shelf yg diakui hukum internasional saat ini adalah pengertian sebagaimana diatur didalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia sendiri meratifikasi UNCLOS melalui UU 17/1985. Pada UU tersebut, istilah Continental Shelf diterjemahkan sbg Landas kontinen. Selain itu, peraturan perundang-undangan lain di Indonesia yang mengatur mengenai Continental Sh... |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Continental shelf.
[[Berkas:Elevation.jpg|jmpl|350px|{{legend|#03FCDE|Landas benua, ditandai dengan warna [[sian]]}}]]
'''Landas
[[Tepian benua]], yang terletak di antara landas
Menurut [[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut]], landas
== Lihat juga ==
Baris 12:
* [[Punggung tengah samudra]]
* [[Jembatan tanah]]
== Catatan ==
{{notelist}}
== Referensi ==
|