Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Ariandi Lie memindahkan halaman Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan ke Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir tanpa membuat pengalihan |
||
(10 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) '''KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN''' merupakan aspirasi warga negara Republik Indonesia, dari masyarakat desa di 119 desa di 5 kecamatan yakni kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.▼
'''PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN)'''
Pada 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kabudaya Perbatasan telah dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 01/MM/XII/2011 tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan, dan keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.▼
'''ABSTRAK'''
▲Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) '''KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN''' yang singkat dengan sebutan '''KABUDAYA PERBATASAN''' merupakan aspirasi warga negara Republik Indonesia, dari masyarakat desa di 119 desa di 5 kecamatan yakni kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, dalam wilayah kabupaten
▲Pada tanggal 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kabudaya Perbatasan telah dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 01/MM/XII/2011 tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan, dan keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.
Pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalah memperjuangkan janji kemerdekaan Republik Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia di 119 desa di wilayah cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada negara kesatuan Republik Indonesia.▼
'''ESENSI DAN URGENSI PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
▲
'''SEJARAH WILAYAH PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN.'''
(1) Pada zaman Ngayau sebelum negara Indonesia merdeka secara de facto dan de jure tahun 1945 bahwa masyarakat di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) sudah hidup menetap dengan kehidupan berburu, meramu dan bercocok tanam di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) tersebut. Hal itu dapat dilihat dari fakta sejarah pada zaman Ngayau bahwa sebelum perjanjian Tumbang Anoi pada tahun 1894 terjadi, masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) juga pernah mendapatkan serangan musuh Ngayau berdasarkan penuturan nenek moyang dari masa ke masa pada masa itu bahwa benar adanya Ngayau itu pernah terjadi di sungai Sembakung, sungai Tikung -Tulid (Sebuku).
(2) Pada masa pemerintahan Belanda berdasarkan penuturan nenek moyang masyarakat di sungai Sembakung, sungai Tikung dan sungai Tulid bahwa pemerintahan Belanda itu pernah memerintah sampai ke wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung dan sungai Tulid, pada tahun 1853 -1944 di sungai Sembakung, sungai Tikung dan sungai Tuli bekerja sama dengan Kesultanan Bulungan. Namun atas pertentangan antara Belanda dan Inggris akhirnya pada tahun 1915 disepakati batas kekuasaan antara Belanda dan Inggris di wilayah Borneo bagian Utara, dimana tanah hulu atau Sabah menjadi kekuasaan Inggris. Dan tahun 1928 wilayah yang dikuasai Belanda dibagian Utara diberikan status wilayah Swapraja. Setelah itu Belanda takluk dengan Jepang pada tahun 1942 dibawah pimpinan Mayor Tadi Tokoi menguasai ladang minyak di kota Tarakan dari tahun 1942-1945 dan Jepang lumpuh setelah Amerika menjatuhkan bom di kota Hiroshima dan Nagasaki Jepang pada bulan Agustus 1945. Dan Indonesia akhirnya resmi terbentuk sebagai negara yang berdaulat pada tahun 1945.
(3) Masyarakat sungai Sembakung, sungai Tikung dan sungai Tulid telah dibawah kendali status yang diberikan Belanda yakni wilayah Swapraja dari tahun 1928-1950, kemudian oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 wilayah status wilayah Swapraja tersebut diberikan status Swapraja Bulungan atau daerah istimewa setingkat kabupaten dari 1950-1964. Kemudian daerah istimewa Bulangan diubah dengan berdirinya kabupaten Bulungan berdiri sebagai Daerah Tingkat II pada tangal 12 Oktober 1959 berdasarkan UU/27/1959 oleh Pemerintah Republik Indonesia, setelah itu kekuasaan Swapraja Bulungan dihapus pada 1964 oleh pemerintahan Republik Indonesia.
(4) Pada masa tahun 1963-1966 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah menghadapi situasi langsung Konfrontasi Indonesia–Malaysia atau Konfrontasi Borneo (juga dikenal dengan Bahasa Indonesia / Melayu, Konfrontasi) adalah konflik bersenjata dari tahun 1963 hingga 1966 yang bermula dari penentangan Indonesia terhadap pembentukan Federasi Malaysia. Konfrontasi tersebut melibatkan masyarakat sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) sampai sungai-sungai di wilayah Tumangaris atau sumanggaris sebutan dahulu serta pulau Nunukan, sebagai bagian dari pasukan sukarelawan membantu Indonesia dalam pertempuran ganyang Malaysia pada saat itu.
(5) Pada tahun 1967 masa pemerintahan orde lama berakhir, lalu kemudian pada 1967-1998 dilanjutkan oleh pemerintahan era orde baru pada masa ini wilayah kecamatan sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) dikendalikan oleh wilayah administrasi kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis dan kecamatan Nunukan melalui Pemerintahan Daerah Tingkat II kabupaten Bulungan provinsi Kalimantan Timur pada saat itu. Sehingga pada masa ini telah mulai normal penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) ditingkat kecamatan dan desa kurang lebih 116 desa pada tahun 1967-1998 melalui Pemerintahan Daerah Tingkat II kabupaten Bulungan provinsi Kalimantan Timur.
(6) Pada tahun 1999-2024 lahirlah era reformasi dan desentralisasi otonomi daerah, sehingga masyarakat sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) secara administrasi pemerintahan merupakan bagian dari wilayah kabupaten Nunukan berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 yang terdiri dari kecamatan Sembakung, Lumbis, Krayan, Nunukan dan Sebatik. Kemudian seiring waktu pada tahun 2006 terbentuklah kecamatan Sebuku, dan pada 2011 terbentuklah kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, lalu tahun 2012 terbentuk lagi kecamatan Sembakung Atulai dan tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.
'''HISTORIS PERJALANAN PERJUANGAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
Sejak tahun 2011 perjuangan aspirasi Pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan terlah dimulai dan pada tahun 2024 ini kurang lebih 13 tahun menanti sebuah kehadiran kabupaten Kabudaya Perbatasan.
Adapun proses perjalanan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan sebagai berikut :
(1) Pada 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru Kabupaten Kabudaya dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan. Keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.
(2) Pada tanggal 12 Februari 2012 masyarakat cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya kepada DPRD Kabupaten Nunukan untuk memohon surat keputusan DPRD Kabupaten Nunukan tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2012 DPRD Kabupaten Nunukan menerbitkan surat keputusan DPRD Nomor 3/DPRD/2015 tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya, surat keputusan lainnya yang berkaitan pelepasan kecamatan, bantuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah 2 tahun, dukungan dana penyelenggaraan Pilkada pertama kalinya, penyerahan aset, penyerahan sarana dan prasarana perkantoran dan persetujuan lokasi ibukota kabupatennya.
(3) Pada tahun 2013 pemerintah daerah kabupaten Nunukan telah melakukan pengkajian kelayakan Pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan, melalui kerja sama dengan tim ahli dan pakar dari Universitas Gajah Mada yang difasilitasi oleh PT. Sinergi Visi Utama selaku pelaksana penelitian dan pengkajian terhadap kelayakan Pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan.
(4) Pada tanggal 31 Maret 2015 bupati Nunukan menerbitkan surat keputusan bupati Nunukan tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya dan persetujuan pelepasan kecamatan, bantuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah 2 tahun, dukungan dana penyelenggaraan Pilkada pertama kalinya, penyerahan aset, penyerahan sarana dan prasarana perkantoran dan persetujuan lokasi ibukota kabupatennya.
(5) Pada tanggal 14 April 2015 pemerintah daerah kabupaten Nunukan yang didampingi oleh masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut menyampaikan dokumen aspirasi pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Gubernur provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan surat keputusan tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.
(6) Pada tanggal 1 Juli 2015 DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkaitan dengan persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan baru, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada untuk pertama kalinya, keputusan persetujuan nama dan cakupan wilayah kecamatan, keputusan pelepasan aset berupa sarana dan prasarana perkantoran.
(7) Pada tanggal 1 September 2015 Gubernur provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat keputusan Gubernur provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.327/2015 tentang persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan baru, keputusan pemberian dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada untuk pertama kalinya, keputusan persetujuan nama dan cakupan wilayah kecamatan, keputusan pelepasan aset berupa sarana dan prasarana perkantoran.
(8) Pada tanggal 27 Nopember 2015 Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara didampingi DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan, DPRD Kabupaten Nunukan, badan presidium Pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan serta unsur tokoh-tokoh masyarakat dalam cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan , menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada bapak Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI yang diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, di Jakarta.
(9) Pada tanggal 17 September 2016 rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada DPR RI melalui Komisi II DPR RI, untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
(10) Pada tanggal 18 September 2016 rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan Komite I DPD RI di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada DPD R RI melalui Komite I DPD RI, untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
(11) Pada tanggal 19 September 2016 rapat Audience antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan DEPUTI IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) RI di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada KSP DEPUTI IV RI, untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
(12) Pada tanggal 19 September 2016 rapat Audience antara warga masyarakat 6 kecamatan cakupan pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial di Jakarta, sekaligus menyampaikan dokumen aspirasi pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan nasional melalui undang-undang pembentukan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
'''PROBLEMATIKA WILAYAH CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
(1) '''Problematika Kewilayahan'''
|