Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Ariandi Lie memindahkan halaman Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan ke Pengguna:CDOB Kabudaya Perbatasan/Bak pasir tanpa membuat pengalihan
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
'''PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN)'''
 
 
'''PENGANTAR'''
 
Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, bahwa seluruh masyarakat warga negara Indonesia yang menjadi cakupan aspirasi pembentukan atau pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten KABUDAYA yakni kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu, kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara, senantiasa dalam lindungan Tuhan yang maha esa.
 
Dalam deskripsi tulisan ini merupakan gambaran umum tentang aspirasi pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten KABUDAYA yang diusulkan oleh masyarakat kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu sejak tahun 2011 sebagai cita-cita luhur dan peta arah jalan kehidupan serta kemajuan dan peradaban generasi masa depan Kabudaya yang lebih beradab dan merdeka.
 
Atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
 
Tertanda Badan Presidium CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan.
 
 
 
'''ABSTRAK'''
Baris 21 ⟶ 8:
Pada tanggal 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Kabudaya Perbatasan telah dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan berdasarkan surat keputusan Nomor : 01/MM/XII/2011 tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan, dan keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, terkait persyaratan administrasi.
 
'''ESENSI DAN URGENSI PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
 
Esensi dan urgensi pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalahmerupakan memperjuangkanpeta janjiarah jalan kesejahteraan sebagai hak warga negara Indonesia sebagimana dijanjikan dalam maklumat kemerdekaan Republik Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia di 119 desa di wilayah cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
 
'''SEJARAH WILAYAH PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN.'''
 
 
'''SEJARAH WILAYAH CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
 
(1) Pada zaman Ngayau sebelum negara Indonesia merdeka secara de facto dan de jure tahun 1945 bahwa masyarakat di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) sudah hidup menetap dengan kehidupan berburu, meramu dan bercocok tanam di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) tersebut. Hal itu dapat dilihat dari fakta sejarah pada zaman Ngayau bahwa sebelum perjanjian Tumbang Anoi pada tahun 1894 terjadi, masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) juga pernah mendapatkan serangan musuh Ngayau berdasarkan penuturan nenek moyang dari masa ke masa pada masa itu bahwa benar adanya Ngayau itu pernah terjadi di sungai Sembakung, sungai Tikung -Tulid (Sebuku).
Baris 41 ⟶ 26:
(6) Pada tahun 1999-2024 lahirlah era reformasi dan desentralisasi otonomi daerah, sehingga masyarakat sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) secara administrasi pemerintahan merupakan bagian dari wilayah kabupaten Nunukan berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 yang terdiri dari kecamatan Sembakung, Lumbis, Krayan, Nunukan dan Sebatik. Kemudian seiring waktu pada tahun 2006 terbentuklah kecamatan Sebuku, dan pada 2011 terbentuklah kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, lalu tahun 2012 terbentuk lagi kecamatan Sembakung Atulai dan tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.
 
'''HISTORIS KRONOLOGISPERJALANAN PERJUANGAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN'''
 
Sejak tahun 2011 perjuangan aspirasi Pemekaran CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan terlah dimulai dan pada tahun 2024 ini kurang lebih 13 tahun menanti sebuah kehadiran kabupaten Kabudaya Perbatasan.
 
TertandaAdapun Badanproses Presidiumperjalanan CDOB Kabupaten Kabudaya Perbatasan. sebagai berikut :
 
(1) Pada 3 Desember 2011 aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru Kabupaten Kabudaya dikonsensuskan atau disepakati oleh masyarakat warga negara Indonesia dari 5 (lima) cakupan pemekaran CDOB kabupaten Kabudaya tersebut yaitu kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi pada saat itu, melalui musyawarah masyarakat 5 kecamatan di desa Kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan. Keputusan 119 desa yang memberikan surat keputusan dukungan yakni kepala desa, ketua badan permasyarakatan desa, serta surat pernyataan aspirasi 119 desa berdasarkan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.