Lembaga Sensor Film: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 16:
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = [[
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
Baris 39:
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat =
|situs web = http://www.lsf.go.id/
|catatan =
}}
{{penyensoran}}
'''Lembaga Sensor Film''' ('''LSF''') adalah sebuah [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang bertugas menetapkan status edar [[film|film bioskop]], [[film|film televisi]], [[sinetron]], [[acara televisi]], dan [[iklan]] di [[Indonesia]]. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus [[penyensoran|sensor]]" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
Sebelum [[1994]], LSF bernama ''Badan Sensor Film''.
Baris 73:
* [[Anugerah Lembaga Sensor Film]]
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
== Pranala luar ==
|