Badan Narkotika Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dagaf24 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 18:
|nama_deputi4 = Dra. Riza Sarasvita, M.Si., M.H., Ph.D.
|deputi5 = Bidang Hukum dan Kerjasama
|nama_deputi5 = Irjen. Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
Baris 33:
|situs web = http://www.bnn.go.id
|catatan =
|didirikan=22 Maret 2002}}
}}
'''Badan Narkotika Nasional''' (disingkat '''BNN''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] (LPNK) [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap [[Narkoba|narkotika]], prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk [[tembakau]] dan [[alkohol]].<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2506&filename=Perpres%2023%20Tahun%202010.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional]</ref> BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
 
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang dibentuk berdasarkan [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 83 Tahun 2007.
Baris 107:
* Inspektorat Utama
* Pusat Penelitian, Data, dan Informasi
* [[Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia|Balai Besar Rehabilitasi]]
* Balai Rehabilitasi
* Loka Rehabilitasi
* Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
* Pusat Laboratorium Narkoba
Baris 199 ⟶ 196:
|<center>2023</center>
|<center>''petahana''</center>
}|}
 
== Unit pelaksana teknis ==
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2020, badan ini memiliki enam [[unit pelaksana teknis]] yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:<ref name="bnn">{{Cite web|title=Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2020|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/170927/Peraturan%20BNN%20Nomor%207%20Tahun%202020.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=11 September 2024}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!Nama
!Lokasi
|-
|[[Balai Besar Rehabilitasi]]
|[[Bogor]]
|-
|
|
|-
|Balai Rehabilitasi Tanah Merah
|[[Samarinda]]
|-
* |Balai Rehabilitasi Baddoka
|[[Makassar]]
|-
|
|
|-
* |Loka Rehabilitasi Batam
|[[Batam]]
|-
|Loka Rehabilitasi Kalianda
|[[Lampung Selatan]]
|-
|Loka Rehabilitasi Deli Serdang
|[[Deli Serdang]]
|}