Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k penambahan kategori |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX'''
[[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|jmpl|kl|'''LLDikti Wilayah IX'''<br>{{url|https://lldikti9.id/}}]]
== Sejarah ==
Lembaga ini memulai sejarahnya pada tahun 1968 saat Kementerian Pendidikan Nasional mengangkat Rektor [[Universitas Hasanuddin]] saat itu,
Pada dekade 1980-an, nama dari organisasi ini diubah menjadi '''Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX''' (Kopertis Wilayah IX), dengan wilayah kerjanya tidak diubah. Pada dekade 1990-an, wilayah kerja dari organisasi ini diubah menjadi hanya meliputi [[Sulawesi Selatan]], [[Sulawesi Tenggara]], [[Sulawesi Tengah]], dan [[Sulawesi Utara]]. Pada tahun 2018, nama dari organisasi ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="kopertis">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211028_113529_Salinan_Permenristekdikti_Nomor_15_Tahun_2018.pdf|publisher=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|language=id|access-date=2 Agustus 2024}}</ref> Pada tahun 2020, wilayah kerja dari organisasi ini diubah menjadi hanya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan
== Kelolaan ==
Hingga bulan Maret 2009, terdapat 320 unit [[perguruan tinggi swasta]] di wilayah kerja dari organisasi ini, yakni di Sulawesi Selatan sebanyak 190 unit, Sulawesi Tenggara sebanyak 31 unit, Sulawesi Tengah sebanyak 26 unit, Sulawesi Utara sebanyak 46 unit, Gorontalo sebanyak 11 unit, dan Sulawesi Barat sebanyak 17 unit.
== Tugas dan Fungsi LLDikti ==
*Tugas
LLDikti mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
*Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, LLDikti menyelenggarakan fungsi:
*pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
*pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
*pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
*pelaksanaan kerja sama;
*pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
*pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
*pelaksanaan administrasi.
== Lihat juga ==
|