Lembaga Pemasyarakatan Semarang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Screamofpain (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Unreferenced|date=Agustus 2024}}
{{Infobox prison
| name = Lembaga Pemasyarakatan Semarang
Baris 5 ⟶ 6:
| alt =
| caption =
| location = Jl. Raya Semarang-Boja KM 4
| coordinates =
| status =
Baris 11 ⟶ 12:
| capacity = 663
| population = 1.652 (April 2024)
| opened = {{start date and age|1993|03|13}}
| closed =
| former_name =
| managed_by = [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
| director = Usman Madjid, A.Md.I.P., S.H., M.M.
| governor =
| warden =
Baris 22 ⟶ 23:
| county =
| state = [[Jawa Tengah]]
| postcode = 50188
| zip =
| country = [[Indonesia]]
| website = {{URL|https://lapassemarang.kemenkumham.go.id/}}
| prisoners = [[Mukti Agung Wibowo]]<ref>{{Cite web|title=KPK Jebloskan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung ke Lapas Semarang|url=https://nasional.sindonews.com/read/1113507/13/kpk-jebloskan-mantan-bupati-pemalang-mukti-agung-ke-lapas-semarang-1685505905|website=SINDOnews Nasional|language=id-ID|access-date=2024-08-12}}</ref>
| prisoners = [[Mukti Agung Wibowo]]
| embedded =
}}
 
'''Lembaga Pemasyarakatan Semarang''', kadang disebut '''Lapas Kedungpane''', adalah sebuah [[penjara]]fasilitas ([[Lembagapemasyarakatan Pemasyarakatan]])yang dengan pengamanan tingkat atasterletak di [[Kota Semarang|Semarang]], [[Jawa Tengah]], Indonesia. Lapas ini bertanggung jawab untuk menampung dan membina narapidana serta anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di wilayah Semarang dan sekitarnya. Sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan terbesar di wilayah tersebut, Lapas Semarang memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana dan rehabilitasi di Indonesia.
 
== Sejarah ==
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan dimana termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] [[Jawa Tengah]]. Lembaga Pemasyarakatan ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 13 Maret 1993 oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Kehakiman]] pada saat itu [[Ismail Saleh]]. Dandan berlokasi di Jalan Raya-Semarang Semarang-Boja KM 4 [[Wates, Ngaliyan, Semarang|Kelurahan Wates]], [[Ngaliyan, Semarang|Kecamatan Ngaliyan]], [[Kota Semarang]].<ref>{{Cite web|title=Profil Lapas Semarang, Peraih Predikat Pembinaan Narapidana Terbaik Tahun 2022|url=https://kumparan.com/kedungpaneberita/profil-lapas-semarang-peraih-predikat-pembinaan-narapidana-terbaik-tahun-2022-20Iy7A7TlgM|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2024-08-12}}</ref> Gedung Lapas ini merupakan pindahan dari Lapas lama yang beralamat di JalanJl. dr. Cipto No. 62, Mlaten, Semarang. Pemindahan ini dilaksanakan dalam rangka penyesuaian lokasi, sesuai tata ruang Kota Semarang dan mengingat situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban. Pemindahan ini disebabkan karena overkapasitas penghuni dan terutama karena bangunan Lapas Mlaten merupakan bangunan penjara peninggalan Belanda sehingga tidak mampu mendukung pembinaan narapidana sesuai dengan konsep pemidanaan di Indonesia yaitu konsep Pemasyarakatanpemasyarakatan.
 
Secara geografis Lapas Kelas I Semarang letaknya yang sangat tepat karena cukup jauh dengan suasana keramaian kota, sehingga cocok untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Anyar Gondoriyo Kelurahan, Wates, Kecamatan Ngaliyan, sebelah selatan berbatasan dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Kedungpane, dan sebelah barat berbatasan dengan Jl. Rejomulyo, KelurahanRaya, Wates, Kecamatan Ngaliyan. Lebih tepatnya berlokasi di Jalan Raya Semarang -Boja KM 4 Kelurahan, Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
 
Lapas Kelas I Semarang ini dibangun dengan kapasitas maksimal 530 orang narapidana dan tahanan yang dibagi dalam 12 blok hunian, 7 blok untuk narapidana dan 5 blok untuk tahanan. Kapasitas ini belum merupakan kapasitas proporsional untuk sebuah Lapas Kelas I, dimana seharusnya Lapas Kelas I mampu menampung 500 tahanan dan 500 narapidana. Over kapasitas di Lapas Semarang mulai terjadi sekitar tahun 2000 berkaitan dengan jumlah angka kriminalitas di wilayah hukum provinsi Jawa Tengah meningkat. Adapun bentuk bangunan Lapas Kelas I Semarang dengan tipe Paviliun yang berdiri di atas tanah seluas 54. 636 m² dengan luas bangunan 13.073 m².
Baris 42 ⟶ 43:
{{reflist}}
 
[[Kategori:Penjara di Indonesia|S]]
[[Kategori:Bangunan dan struktur di Kota Semarang]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1993 di Indonesia]]