Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k (GR) File renamed: File:Rambu perintah 8a.svg → File:ID Rambu perintah 8a.svg Criterion 4 (harmonizing names of file set) |
||
(46 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Perlindungan dari penambahan konten tanpa rujukan|small=yes}}
'''Belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh beloh kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok kekiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].▼
[[Berkas:ID Rambu perintah 8a.svg|thumb|Rambu lalu lintas yang menunjukkan belok kiri dapat langsung berjalan]]
▲'''Belok kiri jalan terus''' atau '''belok kiri langsung''' adalah
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus
Sistem ini diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.▼
kiri boleh langsung.
▲Sistem ini telah diterapkan
▲Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan memperkenankan '''Belok kiri langsung''', maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut tidak lagi diperkenakan.
== Isu yang timbul dengan belok kiri langsung ==
Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:
* Kesulitan
* Meningkatnya peluang terjadinya [[kecelakaan lalu-lintas]] terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap [[pejalan kaki]]
* Dapat meningkatkan kapasitas [[persimpangan]]
* Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan
* Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan
== Pelarangan
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula
== Lihat pula ==
Baris 23 ⟶ 26:
== Pranala luar ==
* [http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402003116/http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download |date=2015-04-02 }}, Kementerian Perhubungan.
* [http://hukum.kompasiana.com/2014/04/11/dilarang-belok-kiri-646346.html Dilarang belok kiri]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, Sutomo Paguci.
* [http://politik.kompasiana.com/2010/01/31/awas-kena-tilang-belok-kiri-tak-boleh-langsung-64931.html, Awas Kena Tilang, Belok Kiri Tak Boleh Langsung!]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.nhtsa.dot.gov/people/outreach/traftech/1995/TT086.htm The Safety Impact Of Right Turn On Red: Report To Congress], National Highway Traffic Safety Administration ''Traffic Tech''
* Sarkar, van Houten, and Moffatt, [
* [https://web.archive.org/web/20040724025749/http://www.geocities.com/jusjih/trafficlightsignals.html#us Traffic Light Signals and Red Light Cameras: Turning on Red Light (US)], by Justin JIH.
[[Kategori:Lalu lintas di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|