Mudarabah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Mudarabah'''<ref>{{Cite web|title=Mudarabah - KBBI VI Daring|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mudarabah|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=2024-09-01}}</ref> atau '''mudharabah''' ({{lang-ar| مضاربة}} – sebutan nonbaku: '''mudharabah''') adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (''shahibul amal'') menyerahkan hartanya kepada pihak lain (''mudharib'') untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, jika rugi, kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. Kerja sama ini terdiri dari kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.<ref name="n">{{cite book|last1=Nafis|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=154|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
 
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari ''shahibul maal'' dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, ''mudharib'' harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, ''shahibul maal'' diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.