Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nadiruski (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nadiruski (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
 
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haramḥarām}}) berartiadalah istilah dalam [[Hukum Islam]] terlarang.yang Merujukmerujuk pada segala sesuatu yang sakraldilarang tindakandan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dilarangdapat untukmerusak dilakukankesucian tersebut.
 
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
OlehDalam agamaajaran [[Islam]], sendiri secaraharam definisimerujuk merupakanpada setiap perbuatan terlarang,yang dilarang dan tercela, yang dituntutdiharuskan oleh syar’isyariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti,. Larangan sertaini diikutidisertai dengan acamanancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagipahala orangbagi yang meninggalkannyamenjauhinya.
 
== Etimologi ==
Baris 20:
 
== Contoh Subjek ==
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, seperti [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan]];
Baris 28:
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[narkoba]] dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]] seperti memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina, dan memperlakukan ibunyaorang tua dengan kasar;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Namun, namun ketika [[sahur]] atau berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] kembali menjadi [[halal]];
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]];
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]];
* MemakanMerampas hak orang lain, contoh:seperti memakan harta anak yatim;
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
Baris 46:
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]].;
* Menyalahgunakan [[harta wakaf]];
* Mengurangi timbangan atau takaran dalam perdagangan;
* Menyalahgunakan [[amanah]];
* Memutuskan [[silaturahmi]];
* [[Aborsi]] tanpa alasan yang diizinkan;
* [[Mengadu domba]];
* Menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang sah;
* Membuat dan menyebarkan [[pornografi]].
 
== Status hukum lainnya ==