Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k +kat
Brisco Rusly (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(99 revisi perantara oleh 52 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
'''Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi''', disingkat '''Depnakertrans''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[tenaga kerja|ketenagakerjaan]] dan [[transmigrasi]]. Depnakertrans dipimpin oleh seorang [[Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia|Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi]] (Menakertrans) yang sejak [[22 Oktober]] [[2009]] dijabat oleh [[Muhaimin Iskandar]].
| nama = Kementerian Ketenagakerjaan <br />Republik Indonesia
| logo = Logo of the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = Logo Kementerian Ketenagakerjaan
| gambar = Flag of the Ministry of Manpower of Republic of Indonesia.png
| ukuran_gambar = 225px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Ketenagakerjaan
| didirikan = {{Start date and age|1947|07|25}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan<ref name="Perpres1642024">[https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2585-Peraturan%20Presiden.html Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan]</ref>
| bidang_tugas = pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, produktivitas, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
 
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
| nama_menteri = [[Yassierli|Prof. Ir. Yassierli, ST., MT., Ph.D. ]]
| wakil = Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
| nama_wakil = [[Immanuel Ebenezer]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
 
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Anwar Sanusi| Prof. Drs. Anwar Sanusi, MPA, Ph.D.]]
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
 
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
 
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
| singkatan_dirjen1 = Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
| nama_dirjen1 = Budi Hartawan, SE, MA.
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
| singkatan_dirjen2 = Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
| nama_dirjen2 = Drs. Suhartono, MM.
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
| singkatan_dirjen3 = Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
| nama_dirjen3 = Dra. Indah Anggoro Putri, M.Bus.
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
| singkatan_dirjen4 = Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
| nama_dirjen4 = Dra. Haiyani Rumondang, MA.
 
<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
 
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Estiarty Haryani, S.Pt, MT.
| badan1 = Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
| singkatan_badan1 = Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
| kepala_badan1 = [[Ismail Pakaya| Ir. Ismail Pakaya, ME.]]
 
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Menteri Bidang Kerjasama Internasional
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Kerjasama Internasional
| nama_staf_ahli2 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli3 =
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, Politik, dan Kebijakan Publik
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Kebijakan Publik
| nama_staf_ahli4 =
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
 
<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->
 
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
 
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
 
| alamat = Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
| koordinat =
| situs web = http://kemnaker.go.id/
| catatan =
|Twitter Resmi = @KemnakerRI}}
'''Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia''' atau '''Kemnaker''' (dahulu '''Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi''', disingkat '''Kemnakertrans''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[tenaga kerja|ketenagakerjaan]]. Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 18/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174387/Perpres%20Nomor%2018%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan |access-date=2015-03-30 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402175003/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174387/Perpres%20Nomor%2018%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang [[Menteri Ketenagakerjaan Indonesia|Menteri Ketenagakerjaan]] (Menaker) yang sejak [[21 Oktober]] [[2024]] dijabat oleh [[Yassierli]].
 
== Sejarah ==
Pada awal pemerintahan RI, waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945, kementerian yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada tugas dan fungsi yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan pada Kementerian Sosial baru mulai tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial, pada saat pemerintahan darurat di Sumatra Menteri Perburuhan dan Sosial diberi jabatan rangkap meliputi urusan-urusan pembangunan, Pemuda dan Keamanan.<ref name="Sejarah">{{Cite web |url=http://naker.go.id/id/tentang-kemnaker/sejarah |title=Sejarah Kementerian Ketenagakerjaan |access-date=2015-03-30 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402135449/http://naker.go.id/id/tentang-kemnaker/sejarah |dead-url=yes }}</ref>
 
Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai tingkat daerah dan resort dengan uraian tugas yang jelas. Struktur organisasi ini tidak mengalami perubahan sampai dengan kwartal pertama tahun 1954. Melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 70 mulai terjadi perubahan yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 77 junto Peraturan Menteri Perburuhan Nomor: 79 Tahun 1954. Berdasarkan Peraturan tersebut Kementerian Perburuhan tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 1964, kecuali untuk tingkat daerah. Sedangkan struktur organisasinya terdiri dari Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan dan Direktorat Tenaga Kerja. Sejak awal periode Demokrasi Terpimpin, terdapat organisasi buruh dan gabungan serikat buruh baik yang berafiliasi dengan partai politik maupun yang bebas, pertentangan-pertentangan mulai muncul dimana-mana, pada saat itu kegiatan Kementerian . Perburuhan dipusatkan pada usaha penyelesaian perselisihan perburuhan, sementara itu masalah pengangguran terabaikan, sehingga melalui PMP Nomor:12 Tahun 1959 dibentuk kantor Panitia Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Tingkat Daerah (P4D). Struktur Organisasi Kementerian Perburuhan sejak Kabinet Kerja I sampai dengan Kabinet Kerja IV (empat) tidak mengalami perubahan. Struktur Organisasi mulai berubah melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor: 8 Tahun 1964 yaitu dengan ditetapkannya empat jabatan. Pembantu menteri untuk urusan-urusan administrasi, penelitian, perencanaan dan penilaian hubungan dan pengawasan perburuhan, dan tenaga kerja.<ref name="Sejarah"/>
 
Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi Kementerian Perburuhan yang berdasarkan Peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964 tanggal 27 November 1964, yang pada pokoknya menambah satu jabatan Pembantu Menteri Urusan Khusus.<ref name="Sejarah"/>
 
Dalam periode Orde Baru (masa transisi 1966-1969), Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berdasarkan Keputusan tersebut jabatan Pembantu Menteri dilingkungan Depnaker dihapuskan dan sebagai penggantinya dibentuk satu jabatan Sekretaris Jenderal. Masa transisi berakhir tahun 1969 yang ditandai dengan dimulainya tahap pembangunan Repelita I, serta merupakan awal pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I).<ref name="Sejarah"/>
 
Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44 Tahun 1974.<ref name="Sejarah"/>
 
Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker Susunan organisasi dan tata kerja Depnaker ditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep 199/Men/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor: Kep-55A/Men/1983.<ref name="Sejarah"/>
 
Pada masa reformasi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja.<ref name="Sejarah"/>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres1642024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
== Susunan organisasi ==
[[Berkas:Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI (2024).png|thumb|Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.]]
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref name="Perpres1642024" />
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas]]
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja]]
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja]]
* [[Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja]]
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
* [[Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan]]
* Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
* Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
* Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
 
== Sejarah nomenklatur ==
*Kementerian Perburuhan (1947-1948, 1949, 1950, 1951-1956, 1957-1963, 1964-1966)
*Kementerian Perburuhan dan Sosial (1948-1949, 1949-1950)
*Kementerian Tenaga Kerja (1950-1951, 1956-1957, 19663-1964, 1966-1968)
*Departemen Tenaga Kerja (1968-1973, 1983-2000)
*Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (1973-1978)
*Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1978-1983, 2000-2009)
*Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014)
*Kementerian Ketenagakerjaan (2014-sekarang)
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Politeknik Ketenagakerjaan]]
* [[Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas]]
 
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Logo Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia.svg|Logo Departemen/ Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1980–1983; 2002–2015)
Berkas:Logo Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1983).svg|Logo Departemen Tenaga Kerja (1983–2000)
Berkas:Logo of the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia.svg|Logo Kementerian Ketenagakerjaan (2015–sekarang)
</gallery>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [httphttps://www.nakertranskemnaker.go.id/ Situs web resmi DepartemenKementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiKetenagakerjaan Republik Indonesia]
 
{{Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Tenaga Kerja dan Transmigrasi]]
[[Kategorikategori:DepartemenKementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiKetenagakerjaan Republik Indonesia]]
 
[[jv:Departemen Tenaga Kerja lan Transmigrasi Republik Indonesia]]