Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k . |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(188 revisi perantara oleh 79 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
| nama =
|
|
|
| gambar = Flag of the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia.svg
|
|
|
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama<ref name="perpres1522024">[https://kemenag.go.id/informasi/perpres-no-152-tahun-2024-tentang-kementerian-agama Peraturan Presiden Nomor 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama]</ref>
* Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
| bidang_tugas =[[Agama]]
| slogan = Ikhlas Beramal
| pegawai = 235.343 per 2020
| anggaran = Rp67,1 Triliun
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Agama Indonesia
| nama_menteri = [[Nasaruddin Umar]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Agama Indonesia
| nama_wakil = [[Muhammad Syafi'i]]
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Muhammad Ali Ramdhani]]
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
<!--Sekretaris Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
| singkatan_dirjen1 = Pendidikan Islam
| nama_dirjen1 = [[Abu Rokhmad]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
| singkatan_dirjen2 = Penyelenggaraan Haji dan Umrah
| nama_dirjen2 = [[Hilman Latief]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
| singkatan_dirjen3 = Bimbingan Masyarakat Islam
| nama_dirjen3 = [[Kamaruddin Amin]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
| singkatan_dirjen4 = Bimbingan Masyarakat Kristen
| nama_dirjen4 = [[Jeane Marie Tulung]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
| singkatan_dirjen5 = Bimbingan Masyarakat Katolik
| nama_dirjen5 = [[Suparman]]
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
| singkatan_dirjen6 = Bimbingan Masyarakat Hindu
| nama_dirjen6 = [[I Nengah Duija]]
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
| singkatan_dirjen7 = Bimbingan Masyarakat Buddha
| nama_dirjen7 = [[Supriyadi(Buddha)|Supriyadi]]
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Faisal Ali Hasyim]]
| badan1 = Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
| singkatan_badan1 = Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
| kepala_badan1 = [[Suyitno(ASN)|Suyitno]]
| badan2 =
| singkatan_badan2 =
| kepala_badan2 =
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
| nama_staf_ahli1 = -
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
| nama_staf_ahli2 = [[Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono]]
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
<!--Pusat-->
| pusat1 = Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama
| singkatan_pusat1 = Kerukunan Umat Beragama
| kepala_pusat1 = [[Muhammad Adib Abdushomad]]
| pusat2 = Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu
| singkatan_pusat2 = Bimbingan dan Pendidikan Konghucu
| kepala_pusat2 = [[H. Susari]]
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
| koordinasi2 = <!--sampai dengan |koordinasi15 = -->
<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = <!--nama LPNK yang dikoordinasikan-->
| koordinasi_lpnk2 = <!--sampai dengan |koordinasi_lpnk10 = -->
| alamat = Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 [[Jakarta]] 10710
| situs web = {{website|www.kemenag.go.id}}
| catatan =
|staf_ahli3=Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan|singkatan_staf_ahli3=Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan|nama_staf_ahli3=-}}
[[Berkas:Gedung Kementerian Agama (circa 1950).jpg|thumb|250px|Gedung Kementerian Agama (sekitar tahun 1950an)]]
'''Kementerian Agama Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenag RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[agama]]. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang [[Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (Menag) yang sejak tanggal [[21 Oktober]] [[2024]] dijabat oleh [[Nasaruddin Umar]].
== Sejarah ==
Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Dalam rapat besar (sidang) [[BPUPKI|Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)]], tanggal 11 Juli 1945 Mr. [[Muhammad Yamin]] mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama yakni Kementerian Islamiyah yang menurutnya memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan.<ref name="Sejarah">[http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/r5yH4vPq1326688439.pdf Sejarah Pembentukan Kementerian Agama]</ref><ref name="Lintasan">{{Cite web |url=http://sulsel1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=310 |title=sulsel1.kemenag.go.id: Lintasan Sejarah Agama-Agama di Indonesia Oleh Sudirman, S.Ag |access-date=2015-03-04 |archive-date=2015-04-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150402122030/http://sulsel1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=310 |dead-url=yes }}</ref>
Pada waktu [[PPKI|Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)]] melangsungkan sidang hari Minggu, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Hanya enam dari 27 Anggota PPKI yang setuju didirikannya Kementerian Agama. Beberapa anggota PPKI yang menolak antara lain: [[Johannes Latuharhary]] mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|Kementerian Pendidikan]]. [[Abdul Abbas]] seorang wakil [[Islam]] dari [[Lampung]], mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendidikan. [[Iwa Koesoemasoemantri|Iwa Kusumasumatri]], seorang nasionalis dari [[Jawa Barat]], setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. [[Ki Hadjar Dewantara]], tokoh pendidikan [[Taman Siswa]], lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul pembentukan Kementerian Agama akhirnya ditolak.<ref name="Sejarah"/><ref name="Lintasan"/>
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu [[Pancasila]], dan bukannya [[Islam]] atau [[Piagam Jakarta]].<ref name="Sejarah"/>
Ketika [[Kabinet Presidensial]] dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan November, ketika kabinet Presidential digantikan oleh Kabinet Parlementer di bawah Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 November 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. [[Saleh Suaidy]], dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.<ref name="Lintasan"/>
Kelihatannya, usulan tersebut kembali dikemukakan dalam sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 November 1945 bertempat di Fakultas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.<ref name="Lintasan"/>
Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, [[Presiden Soekarno]] memberi isyarat kepada [[Mohamad Hatta|Wakil Presiden Mohamad Hatta]], yang kemudian menyatakan, bahwa Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama.<ref name="Lintasan"/>
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama. [[Rasjidi|H.M. Rasjidi]] adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh [[Muhammadiyah]]. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir. Dalam jabatan selaku menteri negara (menggantikan [[Wahid Hasjim|K.H.A.Wahid Hasjim]]), Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.<ref name="Sejarah"/>
Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.<ref name="Sejarah"/>
Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda). Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.<ref name="Lintasan"/>
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="perpres1522024" />
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
# perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref name="perpres1522024" />
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Pendidikan Islam]];
# [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah]];
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam]];
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen]];
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik]];
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu]];
# [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha]];
# [[Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]];
Selain unit kerja tersebut di atas, Menteri Agama dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu:
* Staf Ahli:
*# Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
*# Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
*# Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
* Pusat:
*# [[Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia|Pusat Kerukunan Umat Beragama]]; dan
*# [[Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kementerian Agama Republik Indonesia|Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu]].
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Agama.
{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="5%" | Unsur
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/kp177-2000.pdf Keppres 177/2000]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/kp109-2001.pdf Keppres 109/2001]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/Perpres+No.+10+Tahun+2005.pdf Perpres 10/2005]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/Perpres+No.+63+Tahun+2005.pdf Perpres 63/2005]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/ps24-2010.pdf Perpres 24/2010]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/ps135-2014.pdf Perpres 135/2014]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/ps83-2015.pdf Perpres 83/2015]
! width="10%" | [https://peraturan.go.id/files/perpres-no-12-tahun-2023.pdf Perpres 12/2023]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|colspan="8" |
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|colspan="2" |
* Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
* Kelembagaan Agama Islam
* Bimbingan Masyarakat Kristen
* Bimbingan Masyarakat Katolik
* Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
|
* Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
* Pendidikan Agama dan Keagamaan
* Bimbingan Masyarakat Kristen
* Bimbingan Masyarakat Katolik
* Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha
|colspan="2" |
* Pendidikan Islam
* Penyelenggaraan Haji dan Umrah
* Bimbingan Masyarakat Islam
* Bimbingan Masyarakat Kristen
* Bimbingan Masyarakat Katolik
* Bimbingan Masyarakat Hindu
* Bimbingan Masyarakat Buddha
|
* Pendidikan Islam
* Penyelenggaraan Haji dan Umrah
* Bimbingan Masyarakat Islam
* Bimbingan Masyarakat Kristen
* Bimbingan Masyarakat Katolik
* Bimbingan Masyarakat Hindu
* Bimbingan Masyarakat Buddha
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu|Bimbingan Masyarakat Khonghucu]]
|colspan="2" |
* [[Direktorat Jenderal Pendidikan Islam|Pendidikan Islam]]
* [[Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah|Penyelenggaraan Haji dan Umrah]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam|Bimbingan Masyarakat Islam]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen|Bimbingan Masyarakat Kristen]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik|Bimbingan Masyarakat Katolik]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu|Bimbingan Masyarakat Hindu]]
* [[Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha|Bimbingan Masyarakat Buddha]]
|-
|Unsur pengawas
|colspan="8" |
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|colspan="2" |
* Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan
|colspan="3" |
* Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
|
* Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan
|
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia|Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan]]
* Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal
|
* [[Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia]]
* [[Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal]]
|-
|Staf ahli
|colspan="2" |
* Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama
* Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan
* Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional
* Bidang Kemasyarakatan
* Bidang Pemberdayaan Umat Beragama
|colspan="2" |Staf Ahli
|colspan="2" |
* Bidang Kehidupan Beragama
* Bidang Kerukunan Umat Beragama
* Bidang Lembaga Sosial Keagamaan
* Bidang Pendidikan
* Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
|colspan="2" |
* Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
* Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
* Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
|}
==Galeri==
<gallery>
Lambang Departemen Agama Republik Indonesia (1965).png|Lambang Departemen Agama (1965)
</gallery>
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Agama Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [https://ap.uinsgd.ac.id/ Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.kemenag.go.id/ Situs web resmi Kementerian Agama Republik Indonesia]
{{Kementerian Agama}}
{{Kementerian Indonesia}}
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Agama]]
[[Kategori:
[[Kategori:Kementerian Agama Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Pendirian tahun 1946 di Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga negara yang didirikan tahun 1946]]
[[Kategori:Kementerian agama|I]]
|