(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 9:
=== Masa Muhammad (1-11 H/622-632 M) ===
Baitul Mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada sejak masa [[Muhammad]], yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ganimah (harta rampasan perang) pada [[Perang Badar]].<ref name="Zallum"/> Pada masa Rasulullah saw. iniMuhammad, baitulmal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (''al-jihat'') yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.<ref name="Zallum"/> Saat itu, baitulmal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak.<ref name="Zallum"/> Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi‑bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka.<ref name="Zallum"/> Rasulullah saw. senantiasa membagikan ganimah dan seperlima bagian darinya (''al-akhmas'') setelah usainya peperangan, tanpa menunda‑nundanya lagi.<ref name="Zallum"/> Dengan kata lain, dia segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.<ref name="Zallum"/>
=== Masa Khalifah [[Abu Bakar Ash-Shiddiq]] (11-13 H/632-634 M) ===
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan baitulmal masih berlangsung seperti itu pada tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M).<ref name="Zallum"/> Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiah, Abu Bakar membawa harta itu ke [[Masjid Nabawi]] dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.<ref name="Zallum"/> Untuk urusan ini, [[Abu Bakar Ash-Shiddiq|Khalifah Abu Bakar]] telah mewakilkan kepadamemilih [[Abu Ubaidah bin al-Jarrah]] untuk mewakilinya dalam pembagian harta.<ref name="Zallum"/> Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin al-Jarrah saat Abu Bakar dibaiat sebagai khalifah.<ref name="Zallum"/> Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.<ref name="Zallum"/>
=== Masa Khalifah [[Umar bin Khattab]] (13-23 H/634-644 M) ===