Irwandi Yusuf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
WillsonEP09 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 81:
Belakangan, setelah Irwandi lengser dari jabatannya, eksploitasi berlebihan terhadap kawasan hutan Tripa terus mendapat komentar. Pada bulan Juli 2012 dilaporkan bahwa pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengunjungi kawasan Tripa mengatakan bahwa ada 'indikasi kuat' bahwa pembakaran yang disengaja telah terjadi di kawasan tersebut untuk mengubah kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.<ref>Sita W. Dewi, '[http://www.thejakartapost.com/news/2012/07/10/graft-suspected-palm-oil-conversion.html-0 Environment: Graft suspected in palm oil conversion'], ''The Jakarta Post'', 10 Juli 2012.</ref>
Pada tanggal 30 Agustus 2012, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan mengabulkan permohonan banding WAHLI, sehingga menambah keraguan terhadap pengakuan Yusuf sebagai "Gubernur Hijau". Putusan tersebut antara lain memuat: 1) dikabulkannya permohonan WALHI; 2)pembatalan izin Tripa yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh (saat itu Yusuf) pada tanggal 25 Agustus 2011; 3) perintah kepada gubernur Aceh saat ini untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Yusuf tentang izin perkebunan kepada PT. Kalista Alam diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011; 4) dan perintah agar para Tergugat menanggung biaya kedua proses persidangan secara
==Pilkada Aceh 2012==
|