Undang-Undang Kementerian Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca) |
||
(53 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
{{main|Kementerian Indonesia}} {{UU RI
|title=Undang-Undang Kementerian Negara
|fullname=Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
|enacted by=[[Joko Widodo]]
|effective date=15 Oktober 2024}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024}}
'''Undang-Undang Kementerian Negara''' (secara resmi bernama '''Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara''') adalah [[undang-undang]] yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, [[fungsi]], susunan [[organisasi]], pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] serta pengangkatan dan pemberhentian [[menteri]] atau menteri koordinator berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan [[Tata nama|nomenklatur]] seperti departemen, [[Kementerian Indonesia|kementerian negara]], [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]], maupun instansi pemerintahan lain, termasuk [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]]<!--melalui langkah-langkah konkret [[reformasi]] [[birokrasi]] dalam [[sistem]] [[pemerintahan]] [[presidensiel]] sebagaimana diamanatkan dari Pasal 17 UUD 1945 -->. Awalnya aturan kementerian negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 namun pada tahun 2024, [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] mengeluarkan revisi undang undang tersebut dengan diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024.
== Ketentuan ==
Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
*
*
*
*
*
*
==
Kementerian berkedudukan di [[Ibu Kota]] [[Republik Indonesia|Indonesia]]<ref>Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia</ref> mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden <ref>Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia</ref> dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
* Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
* Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
* Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
== Urusan pemerintahan ==
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
* Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
* Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
* Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
== Penggabungan, pemisahan, dan pembubaran ==
''Kementerian'' luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan,<ref>Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia</ref> presiden dapat melakukan pengubahan ''Kementerian'' yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan <ref>Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia</ref> pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari ''Dewan Perwakilan Rakyat'' dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh ''Dewan Perwakilan Rakyat'', ''Dewan Perwakilan Rakyat''sudah harus memberikan ''Pertimbangan'' bilamana ''Dewan Perwakilan Rakyat'' dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan ''Pertimbangan'' maka secara langsung ''Dewan Perwakilan Rakyat'' dianggap sudah memberikan ''pertimbangan'' sedangkan khusus untuk ''Kementerian'' agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan ''Dewan Perwakilan Rakyat''.
== Jumlah menteri kabinet ==
Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk [[Menteri
==
== Jabatan wakil menteri ==
Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat ''wakil Menteri'' pada ''Kementerian'' tertentu akan tetapi jabatan wakil [[Menteri]] ''tidak merupakan [[kabinet|anggota kabinet]]'' melainkan sebagai ''pejabat
== Ketentuan peralihan ==
Kementerian seperti ''Departemen'' dan ''Kementerian Negara'' tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara <ref>Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia</ref>
== Referensi ==
<div style="height: 150px; overflow: auto; padding: 3px; border:1px solid #AAAAAA; reflist4" >
{{Reflist|2}}
</div>
==
* [[Kementerian Indonesia]]
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Kementerian Negara]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}]]
|