Syahadat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan ejaan.
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh SafaDhirgham2004 (bicara) ke revisi terakhir oleh Veracious
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 45:
:{{small|{{Audio|Shahadah.ogg|Audio}}}}
 
===Islam SyiahShia===
Islam SyiahShia mungkin juga memasukkan kalimat ketiga yakni:<ref name="The Later Mughals' p. 130">''The Later Mughals'' oleh [[William Irvine (Sejarawan)|William Irvine]] p.&nbsp;130</ref>
: {{lang|ar|{{large|عَلِيٌّ وَلِيُّ ٱللَّٰهِ}}}}
:''{{transl|ar|DIN|ʿalīyun walīyu -llāh}}''
Baris 89:
Syarat syahadat ada tujuh,<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article138.phtml|title=Syahadat yang diterima Allah SWT|access-date=2006-11-22|archive-date=2007-12-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20071219002658/http://hudzaifah.org/Article138.phtml|dead-url=yes}}</ref> yaitu:
 
=== '''1. Mengetahui''' ===
 
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang makna dan maksud dari syahadat. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
 
=== '''2. Yakin''' ===
 
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan syahadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu.
 
=== '''3. Menerima''' ===
 
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyembah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.
 
=== '''4. Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat''' ===
 
Yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah.
 
=== '''5. Jujur''' ===
 
Yaitu kesesuaian antara ucapan dan keyakinan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan dan diyakini dalam hati.
 
=== '''6. Ikhlas''' ===
 
Yaitu bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat, dan membersihkan amal dari segala debu-debu [[syirik|kesyirikan]].
 
=== '''7. Kecintaan''' ===
 
Yaitu mencintai kalimat syahadat dan isinya, serta orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya.
 
Baris 126 ⟶ 133:
Dikutip dari kitab Nawaqidhul Islam (makna harfiah: pembatal-pembatal Islam) karya [[Muhammad bin Abdul Wahhab|Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab]], pembatal keislaman ada 10:
 
'''1. Menyekutukan Allah ([[syirik|syirk]]).'''
=== '''1. Syirik''' ===
 
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
 
Contoh: BerdoaBerdo’a, memohon syafaatsyafa'at, bertawakalbertawakkal, beristighatsah, bernazarbernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
 
[[Dalil]]: An-Nisa':48, Al-Ma'idah:72, dan lain-lain.
 
=== '''2. Membuat perantara antara dirinya dengan Allah.''' ===
 
Yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka.
 
Dalil: Al-IsraIsro':56-57, dan lain-lain.
 
=== '''3. Tidak mengkafirkan orang-orang [[musyrik]], atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka.''' ===
 
Dalil: Ali-'ImranImron:19, Ali-'ImranImron 85, Al-Bayyinah:6, dan lain-lain.
 
=== '''4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.''' ===
 
=== '''4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.''' ===
Dalil: Al-Ma'idah:44, Al-Ma'idah:45, Al-Ma'idah:47, Al-Ma'idah:50, dan lain-lain.
 
=== '''5. Membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.''' ===
 
Yaitu benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melaksanakannya, maka telah batal keislamannya.
 
Dalil: Muhammad:8-9, Muhammad:25-28, dan lain-lain.
 
=== '''6. Menghina Islam.''' ===
 
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur'an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka telah batal keislamannya.
 
Dalil: At-Tawbah:65-66, Al-An'am:68, dan lain-lain.
 
=== '''7. Melakukan sihir.''' ===
 
Dalil: Al-BaqarahBaqoroh:102, Abu Dawud:3883, dan lain-lain.
 
=== '''8. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslim.''' ===
 
=== '''8. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslim.''' ===
Dalil: Al-Ma'idah:51, Al-Ma'idah:57, dan lain-lain.
 
=== '''9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.''' ===
 
Dalil: Al-A'rafrof:158, Saba':28, Al-AnbiyaAmbiya':107, Ali-'ImranImron:83, dan lain-lain.
 
=== '''10. Berpaling dari agama.''' ===
 
=== '''10. Berpaling dari agama.''' ===
Yaitu tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya.
 
Dalil: Al-AhqafAhqof:3, As-Sajdah:22, TahaThoha:124, dan lain-lain.
 
''Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).”''