Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan Informasi menarik tentang KPU ACEH/ KIP. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 16:
|nama_pimpinan2 = [[Betty Epsilon Idroos]]
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Parsadaan Harahap
Baris 106:
== Komisi Independen Pemilihan ==
Di Aceh atas keistimewaan & hak otonominya berhak membuat suatu lembaga hukum yang berada dalam naungan KPU Pusat yang kemudian diberi nama
Dasar Hukum KIP dinaungi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Provinsi Aceh 2006, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan peraturan lain-lain sejalan Peraturan KPU pada umumnya.
▲Aceh atas keistimewaan & hak otonominya berhak membuat suatu lembaga hukum yang berada dalam naungan KPU Pusat yang kemudian diberi nama "Komisi Independen Pemilihan" atau KIP. KIP dibentuk 2007 guna menampung seluruh aspirasi masyarakat Provinsi Serambi Mekkah ini. Keunikan administrasi yang diberlakukan KIP salah satunya adalah para calon harus menjalani tes membaca Kitab Suci Al-Qur'an Al-Karim.
== Daftar ketua ==
|