Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
k Pembahasan mengenai setkab tidak perlu ada didalam pembahasan kemensetneg karena ada halamannya tersendiri. Kemudian nama kementerian dengan nama menteri berbeda. Kalau kementerian, Kemensetneg, kalau menteri, mensesneg.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kipersound (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(8 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
| ukuran_logo = 150px
| didirikan = {{Start date and age|2006|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 31148 Tahun 20202024 Tentang Kementerian Sekretariat Negara<ref name="Perpres1482024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_148_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Tentang Kementerian Sekretariat Negara]</ref>
| bidang_tugas = Menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
| slogan = Transparan
| pegawai =-
| anggaran =-
Baris 13:
| wakil = Daftar Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia
| nama_wakil = [[Bambang Eko Suhariyanto]]<br>[[Juri Ardiantoro]]
| sekretariat_jenderal =
| nama_sekretaris_jenderal =
| sekretariat_kementerian = Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
| nama_sekretaris_kementerian = Setya Utama
Baris 19 ⟶ 21:
| pusat pengembangan kompetensi aparatur sipil negara = Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara
| nama_kepala = Adyawarman
| sekretariat1 = Sekretariat Presiden Republik IndonesiaSekretaris
| singkatan_sekretariat1 = Kepala Sekretariat PresidenSekretaris
| nama_sekretaris1 = * '''[[HeruSekretariat Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Presiden]]''': [[Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo, BudiM.Si Hartono(Han)]]
|* sekretariat2'''[[Sekretariat Wakil Presiden Republik = Indonesia|Sekretariat Wakil Presiden]]''': Republik[[Ahmad IndonesiaErani Yustika]]
* '''[[Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia|Sekretariat Militer Presiden]]''': [[Kosasih|Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E.]]
| singkatan_sekretariat2 = Kepala Sekretariat Wakil Presiden
* '''[[Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia|Sekretariat Dukungan Kabinet]]''': [[Teddy Indra Wijaya|Mayor (Inf.) TNI Teddy Indra Wijaya ]]
| nama_sekretaris2 = Ahmad Erani Yustika
| sekretariat3sekretariat2 = Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia
| singkatan_sekretariat2 = Kepala Sekretariat Wakil Presiden
| singkatan_sekretariat3 = Sekretaris Militer Presiden
| nama_sekretaris3nama_sekretaris2 = [[Rudy Saladin|Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A.]]
| sekretariat3 =
| singkatan_sekretariat3 = Sekretaris Militer Presiden
| nama_sekretaris3 =
| sekretariat4 =
| singkatan_sekretariat4 =
| nama_sekretaris4 =
| deputi1 = Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
| singkatan_deputi1 = Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
Baris 37 ⟶ 45:
| singkatan_deputi3 = Bidang Administrasi Aparatur
| nama_deputi3 = Nanik Purwanti
| badan1 = Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
| singkatan_badan1 = Badan Teknologi, Data, dan Informasi
| kepala_badan1 = -
| badan2 =
| singkatan_badan2 =
| kepala_badan2 =
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Ekonomi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Ekonomi
Baris 65 ⟶ 79:
| catatan =-
}}
'''Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemensetneg RI''' atau '''Setneg RI''') adalah [[kementerian Indonesia]] yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.<ref name=":1">Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara [https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Salinan%20Perpres%20Nomor%2031%20Tahun%202020.pdf]</ref><ref name=":0">Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat [https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/1.%20SALINAN%20PERMENSESNEG%20NO%205%20TAHUN%202020.pdf]</ref> Saat ini Kemensetneg dipimpin oleh [[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]] (Mensesneg) yang sejak [[21 Oktober]] [[2024]] dijabat oleh [[Prasetyo Hadi]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan, administrasi, sertadan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, untukserta membantudukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan juga tugas yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga [[Sekretariat Kabinet]]. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres1482024" />
 
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan juga tugas yang sebelumnya dijalankan oleh lembaga [[Sekretariat Kabinet]]. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
# pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa danRancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai [[grasi]], [[amnesti]], [[abolisi]], [[rehabilitasi]], remisi perubahan daripidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyiapanpenyelenggaraan dan analisis bahan kebijakan Menterikemitraan;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;
# pembinaan, penataan, dan pengembangan [[Aparatur Sipil Negara]], organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;
# koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
# pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
# pembinaan, penataan, dan pengembangan [[Aparatur Sipil Negara]], organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
# penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
# pengawasankoordinasi atasdan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan tugasadvokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenankepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.<ref name=":1" /><ref name=":0" />
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
# penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitramitra Pembangunanpembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.<ref name=":1" /><ref name=":0" />
 
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:<ref>{{Cite web|title=Perpres No. 148 Tahun 2024|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/306600/perpres-no-148-tahun-2024|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-11-25}}</ref>
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari:
 
'''Pimpinan'''
Baris 91 ⟶ 108:
* '''[[Daftar Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]'''
** '''[[Daftar Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Wakil Menteri Sekretaris Negara]]'''
** '''[[Daftar Sekretaris Kabinet Indonesia|Sekretaris Kabinet]]
 
'''Sekretariat'''
Baris 115 ⟶ 131:
** Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
** Biro Umum
** '''[[DaftarSekretariat SekretarisDukungan Kabinet Republik Indonesia|SekretarisSekretariat Dukungan Kabinet]]'''
** Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia
** Deputi Bidang Perekonomian
** Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat
** Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan
** Deputi Bidang Persidangan Kabinet
** Deputi Bidang Administrasi
'''<big>Kedeputian</big>'''
* '''[[Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum]]'''
Baris 132 ⟶ 155:
** Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi
** Biro Sumber Daya Manusia
'''<big>Badan</big>'''
* '''[[Badan Teknologi, Data, dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Badan Teknologi, Data, dan Informasi]]'''
'''<big>Staf Ahli</big>'''
*Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan